STRATEGINEWS.ID, SUMENEP – Pasca Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, sebuah fenomena menarik mencuat di kalangan para kepala sekolah di Sumenep. Dalam sesi konsultasi dengan penyuluh anti korupsi utama , para kepala sekolah mengungkapkan kecemasan mereka tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya dalam pembelanjaan buku.
Penyuluh Anti Korupsi Sertifikasi KPK, Badrul, mengungkapkan bahwa banyak kepala sekolah yang merasa tertekan dan was-was dalam menjalankan amanah pengelolaan dana BOS. “Para kepala sekolah sering merasa dilema antara membeli buku yang berkualitas lebih baik, namun mendapat tekanan untuk membeli buku yang lebih murah meskipun kualitasnya jauh lebih rendah,” ujar Badrul. Menurutnya, dalam belanja buku yang kini bisa dilakukan secara online, sering kali ada pihak-pihak yang memberikan arahan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan kualitas pendidikan.
Satu contoh nyata yang diungkap Badrul adalah adanya dugagaan instruksi yang mengarahkan sekolah untuk membeli buku tertentu, meski ada pilihan lain dengan kualitas yang lebih baik dan harga yang setara. “Keputusan-keputusan seperti ini harus diwaspadai. Sebagai kepala sekolah, mereka harus jeli dan berhati-hati dalam mengelola dana BOS agar tidak jatuh ke dalam praktik yang mencurigakan,” tegasnya.
Badrul mengingatkan para kepala sekolah bahwa mereka adalah pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap penggunaan dana BOS, yang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, tetapi juga harus bebas dari pengaruh atau intervensi yang bisa berpotensi menyalahi aturan. Dalam hal ini, KPK menekankan pentingnya integritas kepala sekolah, serta kewaspadaan terhadap segala bentuk gratifikasi.
“Kami sangat mendukung agar kepala sekolah tidak mudah menerima bantuan, terutama dalam bentuk fee terkait pembelian buku atau barang lainnya. Tindakan seperti itu berisiko melanggar peraturan KPK Nomor 02 tahun 2019 tentang penerimaan gratifikasi, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 tahun 2021,” jelas Badrul.
Sejumlah lembaga pendidikan di Sumenep kini berada di persimpangan antara menjalankan kebijakan yang tepat dengan menghadapi tekanan yang terkadang sulit untuk ditolak. Badrul menegaskan bahwa kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dana adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kepala sekolah harus lebih cermat dalam setiap keputusan pembelanjaan, agar dana BOS benar-benar digunakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan tidak menjerumuskan mereka ke dalam praktik korupsi.
Kepala Sekolah di Sumenep Diimbau Berani Menolak Tekanan dalam Pengelolaan BOS
Kepala sekolah di Sumenep kini ditantang untuk memiliki sikap tegas dalam mengelola dana BOS, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berada dalam koridor hukum dan tidak tercemar oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Proses pengawasan yang ketat oleh KPK dan pemerintah daerah semakin mendesak agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang bisa merugikan pendidikan dan integritas.
Sumenep, dengan segala tantangan di dunia pendidikan, kini menjadi ujian bagi para kepala sekolah: berani menegakkan kejujuran, atau terjebak dalam pola lama yang berpotensi merugikan. (ibn)












