STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan Tahun 2024.Ini Jadwal Pembentukan Pengawas TPS.
1. Tahapan sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan waktu 9-11September 2024 durasi selama 3 hari.
2. Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon PTPS Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan dari tanggal 12-28 September 2024 selama 17 hari.
3. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) dari tanggal 12-28 September 2024 selama 17 hari.
4. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran dari tanggal 12-28 September 2024 dengan waktu selama
17 hari.
5. Pengumuman Perpanjangan dari tanggal 29-1 Oktober 2024 selama
4 hari.
6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) pada tanggal 1-10 Oktober 2024 selam 10 hari.
7. Penelitian berkas pendaftaran di
masa perpanjangan dari tanggal 1-10 Oktober 2024 selama 10 hari.
8. Pengumuman Lulus Administrasi tanggal 11 Oktober 2024 selama1 hari.
9. Tanggapan /masukan masyarakat dari tanggal 12 Oktober sampai 2 November 2024 dari penerimaan berkas administrasi sampai dengan pelaksanaan tes wawancara.
10. Wawancara dari tanggal
12 -22 Oktober 2024 selama 10 hari.
11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil
Tes Wawancara dari tanggal 23-25 Oktober 2024 selama 3 hari.
12. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 2 November 2024 selama 3 hari.
13. Pelantikan Pengawas TPS tanggal 3-4 November 2024 selama 2 hari.
14. Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas dari tanggal 5-20 November 2024 selama 16 hari.
(Man)
Aggota TPS
Ampar sungai keli
Ngabang