STRATEGINEWS.id, Larantuka – Sejumlah pertanyaan akhirnya muncul ke permukaan soal keberadaan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi NTT terhadap Kadis Perikanan yang hingga kini belum di tindak lanjuti oleh Bupati Flores timur , Anton Doni Dihen.
Berdasarkan informasi yang media dapatkan, pemeriksaan Kadis Perikanan Moh.Ikram terkait persoalan pengumpulan dana untuk pengurusan izin kapal pole and line dan persoalan penyerahan dokumen lelang kapal ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang di duga melampaui kewenangannya sebagai Kadis Perikanan.
Terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan disertai rekomendasi Inspektorat Flotim yang berisikan sangsi penurunan pangkat dan non job, informasinya sudah diserahkan pihak Inspektorat ke Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen.
Namun alasan belum adanya tindak lanjut rekomendasi Inspektorat dari LHP Kadis Perikanan, media belum bisa menerima jawaban dari Bupati Flotim, Anton Doni Dihen hingga berita ini diturunkan.
Lambannya respon Pemda Flotim dalam tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat terhadap LHP Kadis Perikanan Flotim kembali menuai sorotan.
Mantan anggota DPRD Flotim, Anton Bulet Rebon kepada media ini (Sabtu, 28/3/2026) menyesalkan lambannya proses tindak lanjut Pemda Flotim terhadap rekomendasi Inspektorat dari LHP Kadis Perikanan.
“Ini soal ketegasan Bupati Anton Doni Dihen dalam menyikapi temuan kesalahan yang dilakukan aparatur Negara. Tindak lanjut rekomendasi LHP penting dilakukan oleh Bupati Anton Doni Dihen untuk menjaga kepercayaan publik Flotim terhadap Pemerintahan ini yang semakin hari semakin menuai kritikan” ujar Anton Bulet Rebon.
Soal LHP Inspektorat Flotim kata Anton Bulet, sesungguhnya ada begitu banyak soal di lingkup Pemda Flotim yang sudah berujung terbitnya LHP , anehnya di Pemerintahan ini, respon tindak lanjutnya begitu lamban dan terkesan tidak transparan.
Terkait tindak lanjut LHP lanjut Anton Bulet, wajib dilaksanakan oleh Bupati Anton Doni Dihen karena dengan adanya rekomendasi dari LHP yang diterbitkan Inspektorat, berarti ada persoalan serius yang dilakukan pejabat di lingkup Pemda Flotim yang ditemui dan perlu disikapi dengan tegas oleh Bupati Flotim.
” Masyarakat Flotim sudah percayakan semua ini pada Bupati Anton Doni Dihen, sehingga kesalahan apapun tidak perlu di lindungi atau ditutupi. Tindakan tegas Bupati Anton Doni Dihen akan memberikan efek jera dan melahirkan apresiasi Birokrat dan masyarakat terhadap Pemerintahan ini” tegas Anton Bulet .
Adanya sejumlah pertanyaan terhadap belum ditindak lanjuti rekomendasi dari LHP Kadis Perikanan oleh Inspektorat Flotim, akhirmya direspon Wakil Bupati (Wabup) Flotim Ignas Boli Uran.
Wabup Ignas Boli Uran yang di konfirmasi media (Jumad, 27/3/2026) menyatakan rekomendasi LHP akan menjadi pertimbangan Bupati Flotim.
Terkait rekomendasi dari LHP Kadis Perikanan yang sudah diserahkan Inspektorat ke Bupati Flotim kata Wabup Ignas Boli Uran, akan menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam mutasi.
” Berkas usulan sudah di kirim, tinggal menunggu Pertek dari Badan Kepegawaian Nasional. Lihat saja dimutasi nanti” tutup Wabup Ignas Boli Uran. (MB/DA)












