STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar-Dewan Adat Dayak dari Kabupaten Landak, Mempawah, dan Kubu Raya menyepakati penguatan kembali tradisi adat Balala’ atau Pantang Nagari/Binua. Keputusan bersama itu ditetapkan saat Bahaump pada acara naik Dango Ke-41 di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada 26 April 2026.
Balala’ Tutup Tahun adalah masa pantang yang dijalani satu kampung atau satu wilayah adat selama satu malam satu hari. Selama masa itu, warga diminta menghentikan aktivitas yang mengganggu ketenangan: tidak menebang pohon, tidak membunuh hewan, tidak bepergian, tidak berbicara keras-keras, dan tidak menerima tamu terutama dari luar kampung atau binua.
Dalam surat keputusan bersama, ketiga DAD menyepakati pelaksanaan Balala’serentak pada 6 Juni 2026. Penutupan jalan masuk kampung atau saka persimpangan akan dimulai sehari sebelumnya, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB.
Upacara pembukaan saka atau berakhirnya masa balala’ dijadwalkan pada 6 Juni 2026 pukul 18.00 WIB. Untuk tata cara pelaksanaan dan sanksi adat bagi pelanggar, diserahkan sepenuhnya kepada aturan di masing-masing binua.
Surat keputusan ini di cap dan ditandatangani Ketua DAD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H., M.H., Ketua DAD Kabupaten Mempawah Adrianus, Pd.,M.Pd., dan Ketua DAD Kabupaten Kubu Raya Markus Nalian. Mengetahui, Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat Drs. Cornelius Kimha, M.Si.
Tujuan utama Balala’ Tutup Tahun adalah agar panen padi di tahun berikutnya bisa berbuah baik dan terhindar dari wabah atau hama. Selain itu, masyarakat meminta keselamatan kepada Jubata agar kampung terhindar dari musibah dan penyakit.
Tradisi ini sudah lama dijalankan masyarakat Dayak Kanayatn. Dengan keputusan bersama ini, tiga kabupaten berharap semangat gotong royong dan kepatuhan pada adat bisa kembali menguat.
(Man)




