STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Tujuh (7) fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menyatakan menyetujui pembahasan Raperda Inisiatif Eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman
untuk menjadi Peraturan Daerah
Hal ini disampaikan 7 fraksi-fraksi DPRD Landak dalam Rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak diruang rapat utama DPRD Landak Senin 6 Oktober 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Herkulanus Heriadi didampingi wakil ketua, Minadinata, sekwan Landak, Nikolaus dan sejumlah anggota DPRD Landak. Dalam rapat itu turut hadir Bupati Landak diwakili wakil Bupati Landak, Erani, Kepala Dinas dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Landak.
Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyebutkan bahwa jawaban Bupati Landak terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini nanti akan dibahas lebih lanjut di komisi terkait. Pembahasan ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif.
Raperda ini sangat penting sekali kita tata dari awal, karena jangan sampai terlambat,” kata Heriadi saat di wawancarai beberapa media usai rapat paripurna.
Menurut Heriadi, PSU perlu ditata sejak dini, baik kawasan permukiman, bangunan, lingkungan, termasuk jalan, air bersih, serta saluran-saluran air drainase. Mengingat saat ini pembangunan perumahan-perumahan oleh pengembang di Kabupaten Landak sudah cukup lumayan.
” Ini harus menjadi catatan, bukan hanya di komplek perumahan termasuk di lingkungan-lingkungan, termasuk penataan di dalam kota Ngabang,” jelas Heriadi lagi dengan sejumlah media usai rapat paripurna.
Heriadi menilai pentingnya tata ruang, termasuk di kawasan dalam kota mulai dari jarak antara jalan raya ke bangunan, harus diperhatikan.
Karena Kabupaten Landak ini sudah 20 an tahun berdiri, ia minta penataan serta kesadaran masyarakat, terutama kesadaran pihak yang berinvestasi di Kabupaten Landak.
Dikatakannya Raperda ini sangat penting untuk ditetapkan sebagai Perda sehingga nantinya penataan bisa dijalankan.
Dalam pembahasan Raperda ini nantinya perwakilan pengembang juga akan dimintai keterangan sebagai sampel untuk pengembang lainnya.
Wakil Bupati Landak, Erani, berharap Perda tersebut nantinya diharapkan bisa menjawab berbagai tantangan kedepan.
Dari pandangan umum yang di sampaikan fraksi-fraksi DPRD Landak ini untuk kebaikan bersama, apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD itu kita sepakat, para pengembang bisa nanti diminta hadir untuk dengar pendapat.
Selama ini kan hanya melakukan investasi tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat prinsip. Erani menekankan pentingnya kesadaran bersama,” ujarnya.
(Man)












