*) Catatan Dr. Suriyanto.Pd., SH.,MH.,Mkn
Menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi NRI. Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 jelas mengatur kemerdekaan berpendapat di muka umum. Silahkan demo, silahkan orasi. Itu hak. Tapi jangan jual-jual nama rakyat.
Demokrasi harus beretika. Kebebasan bukan berarti bebas tanpa batas. Ada adab, ada budaya, ada hukum yang mengikat. Ketika mimbar orasi digunakan untuk caci maki, bakar ban, dan lempar batu, itu bukan lagi aspirasi. Itu anarki berkedok demokrasi.
Jangan orasi jual nama rakyat jika tidak tepat aspirasinya. Klaim “atas nama rakyat” harus diuji. Rakyat yang mana? Apakah 280 juta penduduk setuju dengan isu yang dibawa? Atau hanya segelintir elite yang butuh panggung?
Realitanya, tidak semua rakyat setuju dengan demo apalagi tak beretika. Pedagang yang tokonya tutup karena jalan diblokir, sopir ojol yang ordernya sepi, karyawan yang telat masuk kerja. Mereka juga rakyat. Suara mereka siapa yang mewakili?
Menyampaikan aspirasi di atur dalam UU. Pasal 6 UU Nomor 9/1998 tegas; Aksi demo wajib menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral, menjaga ketertiban umum, dan menjaga keutuhan bangsa dan Negara, bukan memaki dan bicara kasar, apalagi berkedok Mahasiswa. Melanggar hal tersebut, demo berubah menjadi pelanggaran hukum.
Sayangnya, pasal tersebut sering dilupakan. Spanduk provokatif, orasi kebencian SARA, hingga perusakan fasilitas umum dibungkus kata “aspirasi rakyat”. Padahal rakyat justru dirugikan. Ini namanya jual nama rakyat untuk kepentingan kelompok.
Silakan demo sampaikan aspirasi, tapi ukurannya jelas. Aspirasi harus spesifik, berbasis data, dan disampaikan di forum yang tepat. DPR, kantor kementerian, atau audiensi resmi. Bukan bakar pos polisi lalu bilang “ini suara rakyat”.
Fenomena “demo bayaran” juga mencoreng marwah penyampaian pendapat. Massa dibayar 50-100 ribu, dikasih nasi bungkus, disuruh teriak atas nama rakyat. Rakyat mana yang mau dijual suaranya seharga nasi bungkus?
Demokrasi Indonesia telah berjalan 27 tahun pasca-Reformasi. Kedewasaan berpolitik harusnya sudah naik kelas. Orasi tidak lagi isinya umpatan, tapi gagasan. Aksi tidak lagi merusak, tapi membangun dialog. Itu etika bangsa yang memiliki adab dan budaya.
Jangan jual atas nama rakyat dan orasi tetap jaga etika. Jika tuntutannya soal BBM, bawa kajian. Jika soal UU, bawa naskah akademik tandingan. Adu argumen, bukan adu otot. Rakyat butuh solusi, bukan tontonan ricuh di jalanan.
Aparat juga wajib bertugas profesional. Represif berlebihan melahirkan martir, pembiaran berlebihan melahirkan anarki. UU sudah beri rambu; fasilitasi penyampaian pendapat, tindak tegas yang melanggar hukum. Clear.
Media dan juga tokoh publik punya tanggung jawab. Jangan dramatisir kericuhan demi rating. Jangan pula beri panggung pada orator yang jual nama rakyat tapi nir-gagasan. Publik harus diedukasi, bukan diprovokasi.
“Ingat menyebut dalil “atas nama rakyat” adalah dalil yang paling sering disalahgunakan. “Rakyat itu majemuk. Mengklaim satu suara untuk semua adalah kebohongan publik. Sampaikan aspirasi kelompok Anda, jangan bajak nama 280 juta orang,” Hal ini jadi Pelajaran bagi semua pihak.
Kedaulatan memang di tangan rakyat. Tetapi rakyat yang mana? Demokrasi prosedural sudah memberi jalan; pemilu, partai, DPR, DPD. Jika tidak puas, ada MK, ada PTUN. Jalan konstitusional itu etika berbangsa dan bernegara.
Jadi silakan demo. Sejak Era Reformasi Negara ini dibangun dari keringat demonstrans 98. Tapi ingat, Reformasi berhasil karena ada tujuan jelas; turunkan Soeharto. Bukan demo tanpa arah lalu jual nama rakyat. Jaga adab, jaga budaya. Karena bangsa besar lahir dari aspirasi yang beretika, bukan anarki yang jual nama Rakyat untuk kepntingan pribadi dan kelompok.
*) Praktisi Hukum/Dosen






