STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Landak diruang rapat utama DPRD Landak pada Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin ketua Komisi III DPRD Landak, Ekbertus, SP didampingi anggota komisi III dihadiri Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Radius dan Kabid beserta staf Dinas perhubungan terkait rencana kerja dan anggaran berdasarkan surat edaran Bupati Landak mengenai pedoman penyusunan RKH.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Landak, Ekbertus, menekankan pentingnya perbaikan regulasi dan sistem layanan publik setelah menggelar rapat dengar pendapat.
Ia menyoroti beberapa hal yang perlu diperbaiki, termasuk regulasi parkir yang lebih jelas untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Harapan kita setelah rapat dengar pendapat ini ada tindak lanjut untuk perbaikan ke depan,” ujar Ekbertus dengan media ini usai menggelar rapat.
Ia menambahkan bahwa hasil rapat dengar pendapat belum memuaskan karena data yang di sampaikan pihak Dinas perhubungan tidak akurat dan regulasi yang belum jelas.
Ekbertus menekankan perlunya regulasi yang jelas tentang layanan publik, seperti parkir, agar dapat meningkatkan retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyoroti adanya potensi kebocoran pendapatan karena sistem yang tidak terukur. Komisi III DPRD Landak berkeinginan membuat regulasi yang jelas dan sistem yang lebih terukur untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencegah kebocoran tersebut.
(Man)












