STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengumumkan pelaksanaan Reses masa sidang 1 Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak pada Jumat (27/2/2026).
Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, SH menjelaskan, guna memenuhi pasal 92 Ayat (1) peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan ini disampaikan tentang pelaksanaan Reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak sebagai berikut:
1. Agenda Reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak masa sidang 1 Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2026 sampai dengan tanggal 7 Maret 2026.
2. Pelaksanaan Reses sebagai mana di maksud angka 1 dilaksanakan pada 6 titik masing-masing daerah pemilihan.
Nikolaus menyampaikan bahwa kegiatan Reses yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk keluhan masyarakat.
” Reses itu momentum masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan kepada para pimpinan atau anggota DPRD,” katanya.
(Man)












