Opini  

Negeri Batu Bara, Rakyat Gelap Gulita

Achmad Nur Hidayat

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Bagaimana mungkin negeri yang memproduksi batu bara ratusan juta ton setiap tahun masih harus menghadapi ancaman listrik padam?

Pertanyaan ini penting karena listrik bukan barang mewah. Listrik adalah hak dasar ekonomi modern. Ia menopang rumah tangga, UMKM, sekolah, rumah sakit, industri, layanan digital, dan kegiatan publik.

Ketika listrik padam, yang paling dulu terpukul bukan elite yang punya genset, melainkan rakyat kecil yang penghasilannya bergantung pada jam kerja, mesin jahit, kulkas warung, pompa air, bengkel, toko kecil, dan koneksi internet seadanya.

Ironinya, Indonesia bukan negara miskin energi. Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara nasional pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton.

Dari jumlah itu, 65,1 persen atau sekitar 514 juta ton diekspor, 32 persen digunakan untuk kebutuhan domestik kelistrikan dan non-kelistrikan, sedangkan sekitar 22 juta ton atau 2,8 persen menjadi stok.

Pada tahun yang sama, kapasitas pembangkit nasional disebut mencapai 107,51 GW dan konsumsi listrik per kapita mencapai 1.584 kWh.

Angka ini menunjukkan bahwa masalah kita bukan ketiadaan sumber daya, melainkan kegagalan mengubah kekayaan alam menjadi layanan publik yang andal.

DMO Tidak Cukup Jika Tata Kelola Lemah

Kontroversi terbaru soal batu bara PLN memperlihatkan lubang besar dalam tata kelola energi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebutuhan batu bara pembangkit PLN sekitar 154 juta metrik ton per tahun.

Berdasarkan kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO, PLN disebut bisa memperoleh pasokan hingga 180 sampai 190 juta metrik ton.

Namun Bahlil juga menyatakan bahwa per Juni 2026, sekitar 141 juta metrik ton sudah diterima PLN, sehingga secara hitungan kasar tersisa hanya 13 juta metrik ton dari kebutuhan tahunan. Ia mempertanyakan mengapa pasokan seolah menipis di pertengahan tahun.

Pernyataan itu membuka pertanyaan yang lebih serius. Jika kebutuhan PLN 154 juta ton per tahun, jika potensi pasokan DMO bisa lebih tinggi dari kebutuhan, dan jika kontrak sudah berjalan besar, mengapa sistem kelistrikan masih rawan?

Jawabannya tidak cukup dengan menyalahkan cuaca, gangguan teknis, atau kebutuhan operasional harian. Ini menyangkut kualitas batu bara, kontrak pengadaan, realisasi pengiriman, logistik, blending, pengawasan pemasok, dan kemampuan PLN memitigasi risiko sebelum pemadaman terjadi.

DMO selama ini menjadi instrumen utama negara untuk memastikan batu bara domestik tersedia. Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 mengatur kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui, dengan harga jual batu bara untuk listrik kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.

Secara prinsip, ini kebijakan yang benar karena sumber daya alam harus lebih dulu melayani kebutuhan nasional.

Namun DMO bukan jimat. DMO hanya efektif bila volume, kualitas, waktu pengiriman, dan kepatuhan pemasok diawasi ketat.

Batu bara 1 juta ton yang salah spesifikasi tidak sama nilainya dengan batu bara yang sesuai kebutuhan pembangkit.

Jika kalori terlalu rendah, PLN perlu batu bara lebih banyak atau melakukan pencampuran. Jika pengiriman terlambat, pembangkit tetap rawan. Jika kontrak tidak disiplin, angka pasokan hanya indah di atas kertas.

Rakyat Membayar Biaya Kegagalan Sistem

Yang dirugikan dari listrik padam bukan hanya pelanggan besar. Justru UMKM, rumah tangga miskin, pekerja informal, petani, nelayan, dan pelaku ekonomi kecil paling rentan.

Warung kehilangan bahan makanan karena kulkas mati. Penjahit kehilangan jam produksi. Siswa kehilangan akses belajar. Pedagang digital kehilangan transaksi. Rumah sakit harus mengaktifkan cadangan listrik dengan biaya tambahan.

Sementara itu, yang berpotensi diuntungkan dari tata kelola gelap adalah aktor yang bisa bermain di celah sistem: pemasok yang tidak disiplin kualitas, pelaku kontrak yang berlindung di balik kerumitan logistik, eksportir yang lebih tertarik pada harga luar negeri, serta elite kebijakan yang menjadikan energi sebagai ruang kompromi bisnis dan politik.

Rakyat akhirnya membayar dua kali, melalui tarif atau subsidi dalam APBN, lalu melalui kerugian ekonomi saat listrik padam.

Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup mengatakan stok aman. PLN tidak cukup menyebut gangguan teknis.

Publik perlu audit terbuka: berapa Hari Operasi Pembangkit setiap PLTU strategis, siapa pemasoknya, bagaimana kualitas batu bara yang diterima, apakah kontrak dipenuhi tepat waktu, dan di mana titik logistik tersendat.

IESR bahkan mendorong investigasi transparan atas gangguan kelistrikan Jawa-Bali, termasuk risiko keterlambatan pengiriman batu bara, kondisi cadangan bahan bakar PLTU, dan persoalan pengesahan RKAB.

Saatnya Membenahi Energi dari Akar

Kasus ini menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak bisa diukur dari besarnya produksi batu bara semata.

Ketahanan energi harus diukur dari kemampuan negara menjamin listrik menyala, terjangkau, stabil, dan tidak membuat rakyat kecil menjadi korban.

Pemerintah perlu memperkuat DMO bukan hanya sebagai kewajiban volume, tetapi juga kewajiban kualitas dan ketepatan waktu. PLN perlu membangun sistem peringatan dini stok dan kualitas batu bara.

Kontrak pemasok harus diaudit dan pelanggaran harus diberi sanksi nyata, termasuk denda, pembatasan ekspor, atau evaluasi izin.

Di saat yang sama, ketergantungan berlebihan pada PLTU batu bara harus dikurangi melalui percepatan energi terbarukan, jaringan transmisi yang lebih kuat, penyimpanan energi, dan pembangkit yang lebih fleksibel.

Negeri batu bara tidak boleh membiarkan rakyat gelap gulita. Jika sumber daya melimpah tetapi listrik tetap rawan, maka masalahnya bukan alam yang kurang memberi.

Masalahnya adalah negara yang belum cukup disiplin mengelola kekayaan alam untuk kepentingan publik.

Batu bara boleh menjadi komoditas ekspor, tetapi listrik adalah hak rakyat. Dan hak rakyat tidak boleh kalah oleh kontrak, logistik, rente, dan tata kelola yang gelap.

END

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *