STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Sekretaris DPRD Landak, Nikolaus, SH, mengumumkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Landak akan melaksanakan reses masa sidang I dilaksankan pada tanggal 28 November 2025 sampai dengan tanggal 4 Desember 2025.
Pengumuman Reses nomor 172/003/FPP/ 2025 Sebagai di mana di maksud angka I di laksanakan pada 6 (Enam) titik masing-masing daerah pemilihan.
Reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Kegiatan reses ini merupakan momentum bagi masyarakat Kabupaten Landak untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan kepada para pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Landak.
(Man)












