STRATEGINEWS.id, Nagan Raya – Masyarakat Gampong Lhok Kecamatan Kuala Pesisir, mengeluh karena telah mengalami kerugian besar akibat terjadi abrasi Pantai yang semakin parah.
Dulu menurut keterengan masyarakat bibir pantai lebih kurang ada 100 meter jarak dari body jalan lintas pantai.
Namun seiring waktu terus terjadi abrasi maka sekarang bibir pantai semakin hari semakin dekat dengan body jalan, bahkan tempat usaha masyarakat pun sudah terhempas ombak akibat bibir pantai yang sudah sangat dekat dengan tempat usaha.
Menurut penuturan masyarakat, terjadi abrasi bukan tidak ada penyebab, dulu tidak ada abrasi seperti itu, bahkan saat terjadi sunami tahun 2004 tidak ada terjadi abrasi seperti itu.
Abrasi paling parah terjadi setelah ada aktifitas PLTU 1-2 yang terus mengeruk dan menyedot pasir laut untuk memperdalam jetty PLTU 1-2 di Gampang Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Pantai Lhok raja semakin parah terjadi abrasi dan sudah tidak terkendali lagi, kami selaku masyarakat semakin hari semakin resah karena usaha kami sangat terganggu akibat pecahan ombak terkadang sampai ke areal warung yang dulunya jauh dari bibir pantai.
Tidak ada yang peduli kondisi abrasi sepeti ini belum ada juga pihak tetkait yang bertanggung jawab.
Pemerintah juga terkesan tidak perduli dengan kondisi yang kami alami, dan kami tidak tau lagi harus mengadu kemana.
Kalau kondisi ini dibiarkan terus terjadi, maka kami selaku pelaku UMKM dapat di pastikan akan mengalami bangkrut dan kehilangan tempat bekerja mencari nafkah keluarga.
Apakah memang hal ini yang di inginkan oleh pemerintah Nagan raya, supaya kami masyarakat susah hidup biar tidak ada lagi tempat usaha kami karena hancur akibat abrasi pantai.
Kalau memang bukan itu keinginan pemerintah, lalu mengapa persoalan ini di diamkan begitu saja tanpa ada upaya untuk menegor pihak PLTU supaya ada tindakan pencegahan supaya pantai Lhok raja jangan terjadi lagi abrasi.
Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan batas sempadan pantai.
Maka persoalan abrasi di pantai Lhok raja tidak semestinya di biarkan begitu saja karena sudah berdampak pada lingkungan dan meresahkan masyarakat yang berada di wilayah itu.
” Oleh karena itu kami selaku masyarakat yang bergerak di bidang UMKM sangat lah berharap kepada pemerintah Kabupaten Naga Raya untuk dapat melakukan peninjauan langsung supaya mengetahui persis bagaimana kondisi pantai Lhok Raja, dan segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk mengatasi abrasi yang semakin parah,” pinta seorang kadus yang tidak mau di tulis namanya.
(Sinar)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: risdianakinerja@gmail.com. Terima kasih.












