Daerah  

RDP DPRK Subulussalam Bongkar Polemik Ayam Broiler: Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Kriminalisasi Kepala Kampong

Subulussalam, strateginews. id– Polemik peternakan ayam broiler di Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, kembali menjadi sorotan publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Kota Subulussalam, Senin (08/06/2026), berbagai persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan masalah perizinan, dampak lingkungan, hingga pengakuan Kepala Kampong Sikelondang yang mengaku pernah dikriminalisasi saat memperjuangkan aspirasi warganya.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Subulussalam, H. Mukmin Pardosi, turut dihadiri Wakil Ketua II Rasumin, Ketua Komisi B Hasbullah, SKM., MKM, Pukak Fajri, anggota DPRK Alimsyah Ujung dan Antoni Angkat, Kepala DPMPTSP Lidin Padang, S.Sos, Kabid Peternakan Drh. Abdurrahim, Kepala Kampong Sikelondang Zulfan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda.

Namun rapat tersebut dinilai belum mampu mengurai persoalan secara menyeluruh. Lantaran pengusaha peternakan ayam broiler yang menjadi pihak utama dalam polemik itu tidak hadir. Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Subulussalam, yang seharusnya memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan lingkungan usaha tersebut.

Ketidakhadiran kedua pihak tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban.

Beroperasi di Tengah Sorotan Perizinan

Dalam forum itu, warga kembali menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat. Selain dugaan pencemaran lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan kelengkapan administrasi dan legalitas usaha peternakan ayam broiler yang telah beroperasi di wilayah mereka.

Sejumlah peserta rapat menyoroti dugaan bahwa aktivitas usaha telah berjalan sebelum seluruh dokumen dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap.

Lokasi kandang yang berada dekat dengan permukiman warga juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam rapat, jarak kandang dengan rumah penduduk disebut hanya sekitar 230 meter.

Tak hanya itu, keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan turut dipertanyakan. Dokumen usaha tersebut disebut beralamat di Provinsi Sumatera Utara, sementara aktivitas operasional berlangsung di Kota Subulussalam. Kondisi ini mendorong DPRK untuk menelusuri lebih jauh kesesuaian dokumen perizinan dengan fakta di lapangan.

Kepala Kampong Mengaku Pernah Jadi Tersangka

Momen yang paling menyita perhatian dalam RDP terjadi saat Kepala Kampong Sikelondang, Zulfan, menyampaikan pengalaman yang dialaminya setelah menyuarakan keberatan masyarakat terhadap usaha peternakan tersebut.

Di hadapan peserta rapat, Zulfan mengungkapkan bahwa dirinya pernah dilaporkan hingga berstatus tersangka setelah menyampaikan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Saya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan yang mereka rasakan. Namun justru saya dilaporkan dan sempat menjadi tersangka,” ungkap Zulpan.

Meski demikian, proses hukum itu akhirnya dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Pernyataan itu langsung memantik perhatian anggota DPRK. Sejumlah peserta rapat menilai seorang kepala kampong tidak seharusnya menghadapi tekanan hukum ketika menjalankan tugasnya menyampaikan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan warga yang dipimpinnya.

Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Selain menyoroti perusahaan, DPRK juga mempertanyakan kinerja instansi yang bertanggung jawab dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan.

Peserta rapat mempertanyakan bagaimana sebuah usaha dapat terus beroperasi apabila masih menyisakan berbagai persoalan administrasi serta keberatan dari masyarakat sekitar.

Meski demikian, DPRK menegaskan seluruh dugaan yang berkembang harus diuji secara objektif berdasarkan dokumen resmi, fakta lapangan, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Dalam konteks tersebut, DPMPTSP dan DLHK diharapkan mampu menunjukkan profesionalisme serta transparansi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebagai instansi yang menangani pelayanan perizinan, DPMPTSP berkewajiban memastikan seluruh izin diterbitkan sesuai aturan yang berlaku. Sementara DLHK memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Manfaat untuk Warga Dipersoalkan

RDP juga menyinggung komitmen sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku belum merasakan manfaat signifikan dari keberadaan usaha peternakan tersebut. Padahal, perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan lingkungan sekitar.

DPRK menilai investasi yang sehat harus mampu berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat, menjaga hubungan yang harmonis, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah tempat usaha beroperasi.

DPRK Siapkan RDP Lanjutan

Menutup rapat, pimpinan DPRK menyimpulkan bahwa seluruh SKPK yang berkaitan dengan operasional peternakan ayam broiler akan diminta menyerahkan dokumen, kajian, telaah, serta data pendukung terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

DPRK juga memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha peternakan dan DLHK, agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, berimbang, dan berdasarkan fakta.

RDP tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRK Subulussalam tidak hanya ingin mengurai polemik kandang ayam broiler semata, tetapi juga memastikan tata kelola perizinan, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

“Investasi harus tetap berjalan, tetapi kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan,” menjadi pesan yang mengemuka dalam rapat tersebut.

Laporan: Iswandi Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *