STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Komisi III DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak diruang rapat DPRD Landak pada Senin, 19 Mei 2025 tentang Efesiensi di Kabupaten Landak tahun anggaran 2025, Retribusi PDAM, Laboratorium, TPA dan WPR dari sisi pengelolaan lingkungan.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Landak Erza Geovani, ST didampingi Ketua komisi III DPRD Landak, Ekbertus, Sp, Wakil ketua, Yohanes, S.Pd.,M. Sos, Anggota, Cai Vika Klara Akwila, S. Sos dan Angela Febrianti, SH dihadiri PLT. Sekretaris Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ferry Christianus, Kabid PPKLH, Heribertus, SH dan Kabid pengawasan dan PPKL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Donmiratno, Sp serta staf Dinas lingkungan hidup.
Tujuan rapat ini adalah untuk memperoleh informasi yang akurat dan memahami konsep yang telah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Ketua Komisi III DPRD Landak, Ekbertus dengan media ini usai rapat dengar pendapat dengan Dinas lingkungan hidup.
Menurut Ekbertus, Dinas lingkungan hidup telah memiliki konsep pengelolaan lingkungan hidup, namun perlu divalidasi untuk memastikan regulasi yang ada sehingga dapat mendukung pelaksanaan konsep untuk memastikan outputnya,” jelasnya.
” Ini juga perlu regulasi yang jelas dan terstruktur untuk mendukung pelaksanaan konsep pengelolaan lingkungan hidup, termasuk peraturan tentang retribusi di PDAM Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” kata Ekbertus lagi.
Ekbertus mengatakan, perlu keseimbangan antara layanan publik dan retribusi untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan efektif dan efisien.
Terkait tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lingkungan hidup untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan efisien serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, termasuk regulasi yang perlu didetailkan untuk memaksimalkan manfaat,” imbuh Ekbertus.
Tentang pengelolaan sampah, ketua Komisi III DPRD Landak berharap agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat menghasilkan pendapatan daerah.
Komisi III DPRD Landak melakukan rapat dengar pendapat ini untuk mengetahui kebenaran informasi yang ada dan memastikan bahwa informasi yang diterima tidak bias.
Selain itu, Komisi III DPRD Landak juga berharap dapat menjadi mitra bagi eksekutif untuk menyelesaikan masalah yang ada di lingkungan hidup, terutama terkait dengan pengelolaan TPA dan sampah.
(Man)












