Hukum  

Sidang lanjutan Kasus Dua Lansia di Blora: Tim Lanova Chandra Dorong RJ

BLORA, Strateginews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga lanjut usia (lansia), Pandi (75) dan Sujimah (70) asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (7/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2025 lalu.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Tim Lanova Chandra yang diperbantukan dari LBH Gerindra Pusat. Kehadiran tim hukum ini merupakan respons atas arahan Lanova Chandra, Wakil Ketua DPRD Blora, yang tergerak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setelah kasus ini menyita perhatian publik. Sebelumnya, pada sidang perdana 30 Juni 2026, kedua lansia menjalani persidangan tanpa pendampingan hukum .

Agung Handi Sejahtera, salah satu kuasa hukum terdakwa, memaparkan kronologi kejadian yang dipicu oleh kesalahpahaman soal pembakaran sampah di pekarangan pelapor. Saksi bernama Sudan disebut-sebut sebagai pihak yang membakar sampah, namun pelapor justru menuding Sujimah.

“Karena emosi dan adu mulut, akhirnya terjadi cekcok dan saling pukul. Fakta di persidangan menunjukkan bukan hanya terdakwa yang memukul, tetapi pelapor juga ikut. Kedua pihak sama-sama mengalami luka ringan,” ujar Agung usai sidang.

Menurut Agung, Sujimah awalnya datang untuk melerai, namun justru terseret dalam pertikaian. Sementara itu, pelapor diketahui lebih dulu membuat laporan polisi dan menjalani visum, sedangkan kliennya tidak melapor karena tidak memahami prosedur hukum dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. “Mereka hanya refleks karena salah paham,” tambahnya.

Terkait luka, saksi SR menerangkan bahwa Sujimah dan Pandi sempat dibawa ke Puskesmas setelah dijemput oleh bidan.

“Kami baru tahu fakta itu di persidangan. Untuk pelapor, mereka langsung pulang setelah visum dan tidak dirawat inap, jadi indikasinya luka ringan,” jelas Agung.

Majelis Hakim dalam sidang mendorong terjadinya Restorative Justice (RJ) atau perdamaian mengingat usia para terdakwa yang sudah sepuh. Namun upaya mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu.

“Awalnya pelapor meminta ganti rugi Rp30 juta, namun terdakwa hanya mampu Rp3 juta dalam mediasi terakhir di Balai Desa. Namun hingga kini uang tersebut belum diterima pelapor, sehingga perdamaian belum tercapai,” ungkap Agung.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur damai tetap menjadi prioritas utama, mengingat perkara ini berawal dari konflik antar tetangga yang semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami ingin perkara ini tidak berlanjut hingga putusan. Jika ada permintaan ganti rugi, kami siap bicarakan asalkan sesuai kemampuan para terdakwa,” pungkasnya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa didampingi oleh rekannya William Srihatno Putro, SH dan Zulrayhan.(Red)

( KR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *