Foto: Ilustrasi.
STRATEGINEWS.id, Medan — Mantan camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena terbukti korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, untuk operasional kendaraan pengangkut sampah dan patroli di Kecamatan Medan Polonia. Perbuatannya merugikan keuangan negara Rp 332 juta.
Selain itu, hukuman serupa juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, dan mantan tenaga honorer, Ita Ratna Dewi.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin, di ruang Cakra 8, Jumat (3/7/2026).
Selain pidana badan, hakim juga menghukum Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 161,1 juta.
Keduanya telah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta. Maka sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan masing-masing sebesar Rp 111,1 juta.
Majelis hakim menegaskan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Sulhanuddin.
Sementara itu, terdakwa Ita Ratna Dewi dibebankan UP sebesar Rp 10 juta. Hakim menyatakan kewajiban tersebut telah dipenuhi sehingga tidak lagi memiliki tanggungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah mendengar putusan, Irfan, Khairul dan Ita menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Julita Rismayadi Purba. Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, disertai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, JPU menuntut Irfan dan Khairul membayar UP masing-masing Rp 161,1 juta, dengan sisa kewajiban Rp 111,1 juta setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (5/7/2026) sore.
(KTS/rel)
Sumber detikSumut












