Hukum  

Petugas keamanan PT Agrinas tewaskan warga Labuhanbatu Utara

Foto: Foto-foto para korban yang diduga dianiaya oknum TNI dan security PT Agrinas dipampangkan keluarga korban saat berada di kontras Sumut di Medan

STRATEGINEWS.id, Medan — Tragedi berdarah terjadi di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara (Sumut). Seorang warga tewas, tiga luka-luka, dalam insiden dengan petugas keamanan Agrinas Palma Nusantara, 16 Juni 2026.

Organisasi masyarakat sipil mendesak agar usut tuntas kasus ini tanpa pengecualian terhadap dua personel TNI yang jadi bagian dari petugas keamanan.

Korban tewas ialah Luis David Hutabarat (32), tukang timbang buah sawit. Tiga buruh tani yang luka-luka adalah Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi alias Tomi (31). Berdasarkan temuan KontraS Sumut, Luis tidak sadarkan diri dengan lidah terjulur keluar di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K33 Jalur 3, wilayah kelola Agrinas.

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitaswe (ARMI) yang terdiri dari KontraS Sumut, LBH, Bakumsu, Huta Keadilan Associates, Fordam Susuba, GMNI Cabang Medan, dan GMKI Cabang Rantau Prapat merilis laporan awal dan menyoroti keterlibatan Sersan Mayor (Serma) Buana Delly, anggota TNI AD aktif yang bertugas di Kodam I/Iskandar Muda, Aceh, dan bertugas mengamankan BUMN itu, serta Budiono, purnawirawan TNI yang juga merupakan pekerja Agrinas.

Seorang saksi menceritakan kronologi. Dia bilang, konflik bermula saat keempat korban hendak pulang setelah bekerja membersihkan ladang Ramlan Nainggolan, ayah mertua Luis. Sekitar pukul 16.00 WIB, sekelompok oknum bersenjata parang dan gancu menghentikan para korban yang menggunakan sepeda motor langsir.

“Saat penghadangan, saya melihat mereka menabrakkan motor ke arah korban hingga jatuh. Kemudian dilakukan pemukulan terhadap Doni dan Tomi menggunakan gancu dan tangan kosong,” katanya, 24 Juni 2026.

Menurutnya, sebelum insiden, Buana melontarkan ancaman kepada Luis: “Sini turun kau Luis, maen kita, kubunuh kau,” sambil mengacungkan parang.

Kejadian tragis berujung ketika Luis terpisah dari kelompoknya saat melarikan diri. Budiono, purnawirawan TNI, mengejar Luis hingga jarak 200 meter. Kemudian Buana melihat kondisi itu lalu menginjak leher Luis yang terkapar di tanah dan berkata, “Pura-puranya kau”.

Keluarga temukan jenazah Luis di lokasi kejadian. Keluarga berharap, proses hukum berjalan cepat agar kebenaran atas kematian suaminya terungkap.

Dari aspek hukum, Huta Keadilan Associates dan LBH menekankan pentingnya penggunaan pasal yang tepat dalam penyidikan kasus ini. Surya Dayan dari Huta Keadilan Associates menyatakan, fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.

“Kami mendesak kepolisian meninjau ulang pasal yang dikenakan. Kronologi seperti pengejaran, penggunaan senjata tajam, dan tekanan pada leher korban menunjukkan adanya unsur perencanaan. Pasal yang seharusnya dipertimbangkan adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya Pasal 458 atau 262 tentang penganiayaan,” katanya, 23 Juni 2026.

Sehari sebelum kejadian, 15 Juni 2026, Koperasi Tani Sukarame Jaya mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan agar menghentikan segala bentuk kekerasan. Karena sejak Agrinas beroperasi di wilayah itu, Oktober 2025, kerap terjadi kekerasan dengan dalih pengamanan atas pencurian sawit. ARMI bahkan mencatat 16 kekerasan sejak Agrinas beroperasi.

Hasil investigasi KontraS Sumut, mengungkap, korban dan rekan-rekannya tidak membawa tandan buah kelapa sawit saat insiden berlangsung, menandakan tuduhan pencurian hanyalah dalih untuk menutupi praktik pengamanan yang melanggar hukum.

Dinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasional KontraS Sumut, menjelaskan, sejak peralihan pengelolaan lahan dari PT Grahadura Leidong Prima ke Agrinas, setidaknya 15 warga menjadi korban kekerasan. Beberapa korban perusahaan terpaksa menandatangani pernyataan palsu yang menyebut luka-luka mereka karena kecelakaan, bukan penyiksaan.

Tommy Sinambela, Staf Divisi Studi dan Advokasi BAKUMSU, menegaskan, bukti-bukti saksi mata menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam kematian Luis.

“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku bersembunyi, membawa senjata tajam, menghadang, hingga menabrak sepeda motor korban sehingga terjatuh. Saksi juga melihat Serma Buana menginjak leher korban.”

Dari sisi yuridis, katanya, hal ini memenuhi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan berat. Karena adanya persiapan, penyamaran, ancaman sebelumnya, dan target yang jelas.

ARMI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. Mereka meminta gelar perkara khusus, pemetaan wilayah konflik, serta pengumpulan dokumentasi lengkap kasus kekerasan sebelumnya yang selama ini sering terabaikan.

Mereka menuntut penyelidikan yang adil, transparan, dan akuntabel. Juga, mendesak pelaku yang merupakan personel TNI menjalani pengadilan umum, bukan peradilan militer, guna menghentikan keterlibatan militer dalam ruang sipil.

Selain itu, pihak korban juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap warga, jaminan keamanan bagi saksi dan keluarga korban, serta evaluasi serius terhadap izin pengelolaan lahan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kata Polisi dan TNI

AKBP Wahyu Endrajaya, Kapolres Labuhanbatu Utara, dalam konferensi pers 20 Juni 2026, menegaskan, penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan mendalam. Hasil otopsi di RSUD Rantauprapat, penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat tekanan pada leher.

Penyidik menetapkan tiga tersangka warga sipil, yaitu Budi, Ilham Fajar, dan Koi Musda Harianja. Budi jadi tersangka utama atas dugaan penganiayaan berujung kematian, sementara penahanan dua tersangka lainnya karena keterlibatan dalam tindakan kekerasan bersama.

“Penyelidikan ini melibatkan lintas sektor untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban, situasi keamanan di wilayah kerja perkebunan telah kembali kondusif pasca-insiden,” katanya.

Letkol Hanung Kaptiaji, Danrem/Dandim 0209/Labuhanbatu, 20 Juni 2026, mengatakan, Budiono resmi pensiun dari TNI AD sejak 1 April 2026 sebelum bergabung dengan Agrinas. Karena itu, penanganannya sepenuhnya jatuh ke ranah hukum sipil.

Kapten CPM Rudi FP Simorangkir dari Subdenpom I/1-2 Rantauprapat menyebutkan, saat ini tim penyidik militer memeriksa saksi-saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara ihwal keterlibatan prajurit aktif dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial DR dan S, terdapat pengakuan oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari personel pengamanan Agrinas yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

“Kami menerima pelimpahan perkara dari Polres terkait dengan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif yang bertugas di lokasi kejadian. Kasusnya masih kami kembangkan,” ujarnya.

Apa Kata Agrinas?

Soekarnoto, Kepala Wilayah Sumut-Aceh PT Agrinas Palma Nusantara kepada Mongabay, 26 Juni 2026, bilang, peristiwa ini sebagai kecelakaan.

“Sangat disesalkan dan mestinya tidak seharusnya terjadi. Kami turut berduka atas peristiwa tersebut dan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian ini,” katanya.

Dia membenarkan orang-orang yang kepolisian dan penyidik Denpom TNI amankan merupakan staf perusahaan di bidang keamanan. Di dalamnya, terdapat oknum TNI aktif maupun purnawirawan beserta pihak sipil. Mereka masuk ke perusahaan dengan cara melamar dan bertugas menjaga fasilitas negara berupa lahan perkebunan sawit di lokasi itu.

Untuk kasus itu, dia menyerahkan proses hukumnya kepada aparat. Dia bilang, tidak ada penugasan atau perintah perusahaan kepada petugas keamanan untuk melakukan tindakan kekerasan saat pengamanan dan penjagaan lahan perkebunan sawit di lokasi kejadian.

Menurutnya, perusahaan lebih mengedepankan cara-cara persuasif kepada masyarakat lokal yang tinggal di sekitar lahan perkebunan sawit titipan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) itu.

Dalam pengelolaannya, perusahaan justru melibatkan masyarakat lokal dengan mempekerjakan mereka sebagai petugas keamanan maupun pemanen sawit. Pihaknya juga merangkul koperasi di sekitar lokasi untuk pengumpulan buah sawit.

“Untuk menjalankan operasional di lapangan, kami merekrut masyarakat lokal. Setidaknya ada lebih dari 200 orang,” ujarnya.

Terkait dengan pencurian sawit yang selama ini jadi alasan kekerasan yang terjadi, ada pihak yang tak bertanggung jawab mengambil buah sawit hingga lebih 3 truk. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran sehingga perlu penertiban, namun dengan cara-cara persuasif.

“Pasca kejadian ini kami akan merapikan segala hal, melakukan koreksi dan berharap ke depan tidak akan ada lagi peristiwa kekerasan serupa apalagi sampai merenggut nyawa, karena hal tersebut sangat dilarang dan kami menolak kejadian seperti itu,” katanya, seperti dikutip dari mongabay.co.id, Sabtu (4/7/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *