Opini  

Save Lapangan Kerja Indonesia, Waspada Gelombang PHK Datang

Foto ilustrasi AFU.id

Tulisan 2 dari 2 (habis).

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Pertumbuhan ekonomi 5,61 persen tidak cukup untuk disebut sehat jika pada saat yang sama jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan terus meningkat.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan tren PHK naik dalam tiga tahun terakhir: 64.855 pekerja pada 2023, 77.965 pekerja pada 2024, dan 88.519 pekerja pada 2025.

Pada Januari sampai Mei 2026, sudah 23.470 pekerja terkena PHK. Total sejak 2023 hingga Mei 2026 mencapai sedikitnya 254.809 pekerja.

Angka Januari sampai Mei 2026 tersebut merujuk pada pekerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ini Artinya, angka riil di lapangan sangat mungkin lebih besar karena tidak semua PHK tercatat dalam sistem formal.

Oleh Karena itu, PHK tidak boleh dibaca hanya sebagai statistik ketenagakerjaan, melainkan sebagai sinyal risiko terhadap konsumsi, stabilitas kredit rumah tangga, kemiskinan, dan daya tahan UMKM.

Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia triwulan I-2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp6.187,2 triliun.

Konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan.

Bank Indonesia mencatat konsumsi rumah tangga tumbuh 5,52 persen secara tahunan pada triwulan I-2026.

Justru karena konsumsi menjadi penopang utama ekonomi, PHK harus dipandang sebagai ancaman langsung terhadap fondasi pertumbuhan.

Dampaknya dapat dihitung secara sederhana. BPS mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta per bulan.

Jika 254.809 pekerja yang terkena PHK sejak 2023 hingga Mei 2026 belum seluruhnya terserap kembali, potensi pendapatan bulanan yang terganggu mencapai sekitar Rp838 miliar.

Dalam setahun, nilainya mendekati Rp10 triliun. Angka ini bukan estimasi kerugian final karena sebagian pekerja mungkin sudah bekerja kembali, menerima pesangon, atau berpindah ke sektor informal.

Namun, besaran tersebut cukup menunjukkan bahwa PHK memiliki konsekuensi makroekonomi.

Masalah utamanya adalah kualitas pertumbuhan.

Pertumbuhan yang sehat seharusnya menciptakan pekerjaan formal, memperkuat produktivitas, menaikkan pendapatan rumah tangga, dan memperluas kapasitas industri domestik.

Jika PDB tumbuh tetapi PHK terus berulang, berarti struktur pertumbuhan belum cukup inklusif.

Pertumbuhan mungkin ditopang konsumsi musiman, belanja pemerintah, mobilitas hari besar, atau sektor padat modal yang kontribusinya terhadap penciptaan kerja terbatas.

Risiko kedua adalah kredit macet rumah tangga. Pekerja yang kehilangan pendapatan tetap sering kali masih memiliki cicilan kendaraan, pinjaman konsumsi, paylater, pinjaman daring, atau utang koperasi.

Data OJK pada April 2026 menunjukkan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp514,65 triliun, dengan rasio Non-Performing Financing gross sebesar 2,89 persen, naik dari 2,83 persen pada Maret 2026.
MPembiayaan Buy Now Pay Later oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 56,92 persen secara tahunan menjadi Rp12,93 triliun, dengan NPF gross 2,99 persen.

Sementara itu, outstanding pinjaman daring mencapai Rp102,07 triliun, dengan TWP90 sebesar 4,62 persen.

Angka tersebut belum menunjukkan krisis sistemik, tetapi cukup menjadi dasar kewaspadaan.

Risiko kredit macet dapat terkonsentrasi di wilayah industri dengan angka PHK tinggi seperti Jawa Barat dan Banten.

Oleh karena itu, OJK, perbankan, multifinance, dan pemerintah tidak cukup membaca risiko secara agregat nasional.

Diperlukan pemetaan risiko kredit berbasis wilayah, sektor pekerjaan, dan kelompok pendapatan, khususnya pada pekerja industri padat karya, transportasi, ritel, logistik, tekstil, alas kaki, elektronik, dan ekonomi digital.

Risiko ketiga adalah kemiskinan dan pelemahan UMKM.

BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2025 sebesar 23,36 juta orang atau 8,25 persen. Meski turun dibanding Maret 2025, banyak rumah tangga berada sedikit di atas garis kemiskinan dan sangat rentan jatuh miskin ketika kehilangan pekerjaan.

PHK selama tiga sampai enam bulan dapat memaksa keluarga menjual aset, mengurangi konsumsi bergizi, menunda layanan kesehatan, atau menurunkan kualitas pendidikan anak.

UMKM juga terdampak langsung. Data Kementerian Koperasi dan UKM yang sering dikutip pemerintah menunjukkan UMKM berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Namun UMKM sangat bergantung pada daya beli harian masyarakat. Jika pekerja pabrik kehilangan gaji, warung makan, toko sembako, bengkel kecil, laundry, pedagang kaki lima, dan usaha kuliner di sekitar kawasan industri ikut kehilangan pelanggan.

Karena itu, respons kebijakan harus terintegrasi. Pertama, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan perlu diperkuat melalui percepatan klaim, integrasi data BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, perbankan, dan lembaga pelatihan, serta pelatihan yang benar-benar sesuai kebutuhan pasar kerja daerah.

Kedua, pemerintah perlu menyiapkan subsidi upah sementara atau skema short-time work allowance untuk industri padat karya yang masih layak diselamatkan, dengan syarat ketat agar perusahaan tidak melakukan PHK sepihak.

Ketiga, strategi industrialisasi harus diarahkan pada penciptaan kerja.

Pemerintah perlu menata impor, menurunkan biaya logistik, menjaga harga energi industri, mempercepat restitusi pajak bagi industri ekspor, memperkuat TKDN secara realistis, dan memastikan insentif fiskal diberikan kepada sektor yang benar-benar menyerap tenaga kerja.

Keempat, belanja pemerintah daerah, BUMN, sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan harus lebih banyak menyerap produk dan jasa UMKM lokal agar daya beli yang tersisa berputar di ekonomi daerah.

Gelombang PHK adalah alarm bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup diukur dari PDB.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan mampu mempertahankan pekerjaan, menjaga pendapatan rumah tangga, mencegah keluarga jatuh miskin, dan membuat UMKM tetap hidup.

Jika lapangan kerja diselamatkan, konsumsi bertahan. Jika konsumsi bertahan, UMKM hidup. Jika UMKM hidup, kemiskinan dapat ditekan.

END

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *