Opini  

Komitmen Presiden Prabowo Dorong UU Perampasan Aset, Kapan Koruptor Beneran Takut?

Dr. Suriyanto Pd,SH.,MH.M.Kn

*) Catatn Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Presiden Prabowo tidak main basa-basi lagi. Dalam 3 pidato resmi pada tahun 2025-2026, beliau ulang kalimat yang sama: “UU Perampasan Aset harus segera disahkan”. Pesannya satu; negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang memiskinkan bangsa dan negara.

Alasannya jelas dengan data. KPK mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi tahun 2019-2024 yang tembus sekitar Rp. 271 Triliun. Tetapi uang yang berhasil dikembalikan ke negara? Hanya di bawah 20%. Sisanya? Hilang. Nyangkut di asset dan lari ke negara tetangga.

Hal ini menjadi paradoks hukum di negri kita. Badan dipenjara 10 tahun, tetapi rumah, tanah, saham, dan deposito tetap aman atas nama istri, anak, atau perusahaan cangkang. Keluar penjara, hidup tetap sultan. Di mana efek jeranya?

UU Perampasan Aset datang untuk memotong mata rantai tersebut. Intinya sederhananya; kejar hartanya, bukan cuma orangnya. Kalau harta itu terbukti atau diduga kuat hasil korupsi, negara berhak menyitanya. Tanpa kompromi.

RUU perampasan asset tersebut memiliki 2 senjata. Pertama, “in personam”. Ada koruptornya, ada putusan pengadilan, asetnya ikut disita dan dirampas. Kedua, “in rem”. Ini yang baru. Asetnya jelas hasil kejahatan, tapi pelakunya mati, kabur, atau tidak diketahui. Negara tetap dapat menggugat dan menyita seluruh bendanya.

In rem ini penting. Selama 5 tahun terakhir kita melihat polanya; koruptor kabur ke Singapura, Australia, aset dibeli pakai nama yayasan. Dengan in rem, PPATK dan Kejagung bisa langsung lakukan sita asetnya di Indonesia dan di luar tanpa nunggu ekstradisi.

Komitmen presiden bukan hanya wacana. Pada Sidang Kabinet Juni tahun 2026 lalu, beliau meminta dengan tegas kepda Menkum dan Jaksa Agung “kebut RUU perampasan asset dan segera di sahkan”. Di hadapan kepala daerah, beliau sindir: “Jangan sampai APBD kita bocor, terus pelakunya ketawa riang di luar negeri”.

Tapi faktanya pahitnya. RUU tersebut sudah 18 tahun mangkrak. Dari era SBY, hingga Jokowi, dan sampai sekarang. Masuk Prolegnas Prioritas terus dicoret. Alasan DPR; “butuh harmonisasi, butuh sosialisasi”. Rakyat: “sudah 18 tahun kurang sosialisasi apa lagi?” Atau DPR bubar saja.

Siapa yang diuntungkan jikalau RUU tersebut terus ditunda? Bukankah rakyat kecil?. Survei LSI dan Indikator tahun 2025: 87% publik setuju aset koruptor dirampas. Penolakan datang dari kelompok yang takut hartanya diperiksa.

Alasan klasik penolakan Adalah; “melanggar asas praduga tak bersalah”. Padahal di Pasal 12 RUU sudah jelas. Penyitaan butuh penetapan hakim. Ada bukti permulaan yang cukup. Ada mekanisme keberatan. Ini bukan sita sembarangan. Apa lagi korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Negara tetangga sudah jalan duluan. Singapura punya CDSA. Filipina punya Unexplained Wealth Law. Malaysia berhasil rampas aset 1MDB senilai Rp. 20 Triliun lebih. Masa Indonesia, dengan kasus korupsi terbesar se-ASEAN, belum punya payung hukumnya? Maka rakyat jangan salahkan Presiden, gugat itu wakil rakyat yang di senayan.

Hitung-hitungan ekonominya masuk akal. Kalau 30% dari Rp271 Triliun itu bisa kembali, kita bisa bangun 10.000 sekolah atau 500 rumah sakit. Dana rampasan di RUU diamanatkan masuk ke kas negara, bukan ke kantong lembaga.

Dampak psikologisnya lebih penting. Selama ini narasi di akar rumput; “korupsi itu investasi”. Masuk 3 tahun, keluar kaya. Dengan UU ini narasinya berubah: “korupsi itu bunuh diri finansial”. Ini Baru Adil.

Tantangan bukan pada substansi. Tantangannya malah ada di DPR anehkan. Pemerintah bisa keluarkan Perppu, tapi presiden pilih jalur konstitusional. Menghormati DPR apa lagi?. Sekarang tinggal DPR mau denger rakyat atau tidak.

Tekanan dari bawah sudah jalan. 120 LSM gabung dalam Koalisi Anti-Korupsi dorong petisi nasional. 15 Guru Besar Hukum Tata Negara UI, UGM, Unpad buat naskah akademik tandingan. Bola salju sudah menggelinding lama, DPR diam.

Alinea 16
Catatan kritis buat kita semua; UU Perampasan Aset ini bukan tongkat sihir. Harus barengan dengan 3 hal: 1. Reformasi peradilan biar hakim tidak bisa dibeli. 2. Keterbukaan LHKPN para pejabat. 3. Perlindungan pelapor dan saksi. Kalau tidak, UU sebagus apapun akan jadi pajangan.

Komitmen sudah diucapkan paling depan. Payung hukum sudah disiapkan paling lama. Data kerugian sudah paling besar. Yang kurang cuma satu: keberanian DPR mengesahkan. Tahun 2026 ini harus jadi batas akhir. Kalau tidak, kita akan terus jadi negara yang paling rajin menghukum orangnya, tapi paling pemalas merampas hasil kejahatannya, baik yang didalam maupun yang di negara tetangga.

*) Praktisi Hukum/Dosen, Ketum PWRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *