Hukum  

Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Ancam Bunuh di Manulai II Resmi Dipolisikan

STRATEGINEWS.id, Kota Kupang – Kasus dugaan tindak pidana Pengancaman dan pengeroyokan di Kelurahan Manulai II yang di lakukan terduga pelaku Anchis Oranay Cs, terhadap korban FWB ( Wiraswasta) dan JNBN ( ibu rumah tangga ) akhirnya resmi di laporkan ke Polsek Alak, Kota Kupang.

Fakta ini dibuktikan dengan adanya dua Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi ( STPLP) yakni pertama korban pengeroyokan , Nomor: LP/B/85/VI/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, pada 6 Juni 2026 pukul 04.14 WITA.

Sedangkan STPLP kedua oleh korban pengancaman dengan Nomor : LP/ B/86/VI/2026/SPKT/ POLSEK ALAK/ POLRESTA KUPANG KOTA/ POLDA NTT tanggal 6/7/2026 pukul 5.13 Wita.

Menurut pengakuan korban FWB kepada media ini usai membuat laporan Polisi, bahwa kasus ini berawal saat dirinya menegur terduga pelaku Anchis Oranay, Cs yang sedang berkaraoke di rumahnya dengan volume musik yang keras, pada pukul 1.20 Wita hingga membuat anaknya yang lagi sakit tidak bisa tidur.

“Saat saya datang menegur, Dia (Anchis Oranay Cs,red) yang diduga sedang mengkonsumsi minum keras, tidak terima baik dan langsung emosi. Setelah itu saya pulang dan mereka langsung kejar saya sampai di depan rumah seraya mengeluarkan kata – kata ancaman akan membunuh saya. Beta ambil parang ini malam dan Beta bunuh kasi mati lu”. ungkap Frensis menirukan ucapan terduga pelaku Anchis Oranay yang juga menjabat sebagai kepala divisi operasianal Lapangan di Koperasi Tanaoba Laismanekat itu

Merasa terancam dan tidak nyaman oleh ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Alak Kota Kupang pada hari itu juga, tepatnya pukul 5.13 WITA.

Terpisah korban pengeroyokan, yakni JNBN kepada media ini membenarkan adanya dua peristiwa pidana yang terjadi, yakni pengancaman terhadap Korban FWB dan pengeroyokan terhadap dirinya sesuai bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STPLP)

Korban JNBN menerangkan, awal kejadian ketika dirinya mendengar ribut – ribut di luar rumahnya sehingga dirinya keluar dan menegur para terduga terlapor Anchis Oranay Cs yang saat itu mendorong – dorong pagar rumah FWB

” Pada saat itu salah satu terlapor yang mengenakan pakaian safari berwarna gelap langsung mendorong kepala saya menggunakan jari telunjuk. Sedangkan seorang terlapor lainnya yang mengenakan baju putih ikut mencekik leher saya dari belakang.

“Akibat kejadian tersebut, saya merasakan sakit pada bagian leher dan memar di sertai lebam pada paha kaki”. terang Joyce yang beralamat di RT 004/RW 002/kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak , kota Kupang itu. .

Tak terima atas peristiwa pidana yang di alaminya, korban JNBN akhirnya menempuh langkah hukum melaporkan kasus ini di Polsek Alak sebagaimana di atur dalam pasal 262 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Laporan kasus ini sedang dalam penanganan dan penyelidikan pihak Polsek Alak.
Pihak keluarga korban berharap kiranya kasus ini segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar para terduga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya.

(MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *