Hukum  

Terkait Komentar ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ Bareskrim Tangkap Andi Pangerang

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional [BRIN] Andi Pangerang Hasanuddin,[foto Tribunnews.com]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional [BRIN] Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, terkait komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’.

“Benar (ditangkap), besok dirilis,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada detikcom, Minggu (30/4/2023).

Terkait penangkapan ini, Adi belum bisa membeberkan lebih detail. Konferensi pers terkait hal ini akan disampaikan pada Senin (1/5) hari ini.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

[dul/red]

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *