Hukum  

Dilaporkan pasien ke polisi, manajemen RS di Lubuk Pakam pilih ikuti proses hukum

STRATEGINEWS.id, Medan — Manajemen Rumah Sakit (RS) Grand Med Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, memilih tidak banyak berkomentar setelah RS tersebut dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan. Laporan itu juga menyeret salah satu dokter spesialis di RS tersebut.

Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara pada 30 Juni 2026. Humas RS Grand Med Lubuk Pakam mengatakan, pihak RS akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Ya karena sudah dilaporkan ya kita ikuti saja nanti prosesnya sampai di pengadilan seperti apa. Kita nggak komentar karena sudah berproses kan,” ujar Humas RS Grand Med Lubuk Pakam, Senin (6/7/2026).

Dalam perkara ini, pelapor adalah Esron J Silaban, pengacara dari mantan pasien berinisial MS atau Masdelia Simanungkalit (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Esron membuat laporan setelah menerima kuasa dari MS yang merasa dirugikan dalam pelayanan medis di RS Grand Med Lubuk Pakam.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni dr Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg), Sp.OT (K) Hip Knee serta pihak RS Grand Med Lubuk Pakam.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP.

Bermula dari Operasi Lutut

Berdasarkan uraian laporan, kasus ini berawal ketika Masdelia Simanungkalit menjalani pengobatan di RS Grand Med Lubuk Pakam pada Agustus 2024.

Saat itu, korban datang untuk berobat karena mengalami sakit pada bagian lutut kaki kanan. Korban kemudian ditangani dr Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg), Sp.OT (K) Hip Knee.

Dalam proses perawatan itu, korban menjalani operasi pertama di bagian TKR pada 13 September 2024.

Setelah operasi pertama, korban disebut menjalani rawat jalan hingga Juli 2025. Namun, kondisi kaki korban disebut tidak kunjung sembuh.

Ditawari Operasi Kedua Tanpa BPJS

Dalam laporan tersebut, dokter yang menangani korban disebut kembali menawarkan operasi kedua. Operasi kedua itu disebut bertujuan mengangkat batok yang telah terpasang pada operasi pertama, kemudian diganti dengan pemasangan implan semen.

Dalam laporan, tindakan tersebut disebut dilakukan dengan ketentuan tanpa menggunakan BPJS.

Korban juga disebut diarahkan untuk menaikkan layanan kesehatan dari kelas 1 ke kelas VIP agar bisa mendapatkan implan semen di luar BPJS dengan kualitas yang disebut lebih baik.

Karena ingin sembuh, korban akhirnya menyetujui operasi kedua dengan metode pemasangan implan semen di luar BPJS.

Operasi kedua itu dilakukan pada 25 Juli 2025. Setelah menjalani perawatan, korban keluar dari RS Grand Med Lubuk Pakam pada 29 Juli 2025. Korban kemudian membayar biaya tambahan pembelian implan semen sebesar Rp 16.183.300.

Korban Merasa Tertipu Setelah Terima Informasi dari BPJS

Korban baru merasa tertipu setelah mengetahui bahwa tindakan operasi kedua dengan implan semen ternyata disebut merupakan hasil klaim atau tanggungan BPJS.

Informasi itu diketahui berdasarkan surat dari BPJS Kesehatan dengan Nomor 829/1-11/0626. Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan data atau informasi pelayanan peserta yang sebelumnya dikirimkan pengacara korban pada 15 Juni 2026.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan dokter yang menangani serta pihak RS Grand Med Lubuk Pakam.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut sebagai dugaan penipuan atau perbuatan curang.

Manajemen RS Tak Banyak Komentar

RS Grand Med Lubuk Pakam selama ini dikenal sebagai salah satu RS rujukan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya. RS bertipe B tersebut kerap menerima pasien dari sejumlah kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Namun, terkait dengan laporan dugaan penipuan ini, manajemen RS memilih tidak memberikan penjelasan panjang karena kasus telah masuk proses hukum. Pihak RS menyatakan akan mengikuti perkembangan proses hukum hingga tahap persidangan.

Hingga kini, kasus tersebut masih berproses setelah laporan dibuat di Polda Sumut pada 30 Juni 2026, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (8/7/2026) siang.

(KTS/rel)

Sumber: detikSumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *