STRATEGINEWS.id NAGAN RAYA – Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan dua tersangka baru kasus penyimpangan BBM bersubsidi jenis bio solar di kecamatan Darul Makmur dan sudah ditahan sejak Selasa (7/7/2026) malam.
Menurut penyidik, penetapan kedua tersangka berinisial RR dan H ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat tiga orang tersangka. Usai mengumpulkan barang bukti yang cukup, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap keduanya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Langkah hukum ini mengacu pada Laporan Polisi Model A serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.
“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah,” ujar AKP Muhammad Rizal dalam keterangannya.
Kasus ini mencakup wilayah hukum Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, RR dan H memanfaatkan posisi mereka sebagai operator pompa SPBU untuk mencari keuntungan pribadi.
Modus yang dilakukan adalah dengan memberikan akses khusus kepada para tersangka yang telah ditahan sebelumnya untuk mengisi BBM Bio Solar subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua oknum operator SPBU ini dijerat dengan: Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
AKP Muhammad Rizal mengatakan, penyidikan masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
“Ini dengan tujuan memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang melanggar hukum,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya, menahan seorang pria dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi atau bio solar, Rabu (1/7/2026).
Tersangka M, warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur yang hari-hari sebagai petani ditangkap dari hasil pengembangan dari dua orang tersangka sebelumnya warga asal Pidie dan Pidie Jaya ditangkap Polres Nagan Raya di Nagan.
[iyan]












