KPK temukan Land Cruiser suap yang disembunyikan Bupati Kuansing di Pematang Siantar

Foto: Mobil Land Cruiser suap Bupati Kuansing yang disita KPK.

STRATEGINEWS.id, Medan — KPK menemukan mobil Toyota Land Cruiser yang diduga merupakan barang untuk menyuap Bupati Kuansing Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Mobil SUV mewah ini ditemukan KPK di salah satu gudang di Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, mobil itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan sejak 4-6 Juli 2026 di Kuansing Singingi hingga Pekanbaru. Saat ditemukan, mobil tersebut sudah berganti pelat nomor.

“Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Budi mengatakan, mobil itu langsung dibawa ke Jakarta. Selain mobil, penyidik mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,” jelas Budi.

Lokasi yang digeledah di wilayah Kuansing Singingi terdiri dari Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Rumah para tersangka juga turut digeledah.

“Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan,” tuturnya.

Pada penggeledahan di Pekanbaru, KPK menyasar salah satu kantor ekspedisi. Selanjutnya, barang bukti dari hasil penggeledahan akan dianalisis penyidik. Budi mengingatkan semua pihak bersikap koperatif ketika KPK melakukan penggeledahan.

Land Cruiser Dijual untuk Hilangkan Jejak

Sebelumnya, KPK mengungkap Suhardiman mencoba menyembunyikan mobil Toyota Land Cruiser yang diberikan Sekda Kuansing Zulkarnain. Mobil itu dijual karena Suhardiman merasa dipantau KPK.

“Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan. Jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau tim KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6/2026).

Dia tak menjelaskan detail dari mana Suhardiman mengetahui dia sedang dipantau KPK. Taufik mengatakan, Suwito juga menjadi salah satu pihak yang dibekuk saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026).

Suwito juga menjadi satu dari lima orang yang dibawa ke gedung KPK setelah OTT di Kuansing. Dia menyebutkan, KPK telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser itu.

“Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA,” ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1.Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2.Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3.Ardiles selaku Dirut PT MIC, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (7/7/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *