Daerah  

Dugaan monopoli parkir di Medan mencuat, publik pertanyakan transparansi Dishub

Foto: Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Cash.

STRATEGINEWS.id, Medan — Persoalan tata kelola parkir di Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai keluhan masyarakat terkait dengan parkir liar dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul dugaan pengambilalihan pengelolaan sejumlah titik parkir yang dinilai belum memiliki kejelasan mekanisme maupun dasar hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi parkir yang sebelumnya dikelola pihak tertentu dan disebut rutin memberikan kontribusi PAD kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, didatangi beberapa orang yang mengaku mendapat perintah untuk mengambil alih pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Saat dimintai keterangan terkait dengan dasar pengambilalihan itu, beberapa orang di lapangan mengaku menjalankan arahan dari oknum pejabat di lingkungan Dishub Kota Medan.

“Kami disuruh Kabid Cash,” ujar salah seorang yang berada di lokasi, sebagaimana informasi yang diperoleh wartawan.

Munculnya informasi tersebut memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait dengan mekanisme pengalihan pengelolaan parkir di Kota Medan. Pasalnya, hingga kini persoalan parkir masih menjadi salah satu sektor yang disorot masyarakat, terutama terkait dengan parkir liar, pengawasan lapangan, dan optimalisasi PAD.

Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terjadi pengambilalihan pengelolaan parkir tanpa prosedur yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan dugaan praktik monopoli pengelolaan parkir.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Cash, yang namanya disebut dalam keterangan di lapangan. Namun hingga berita ini diolah, yang bersangkutan disebut-sebut belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi terpisah juga telah diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan terkait dengan dugaan pengambilalihan lahan parkir tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, disebut-sebut belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada wartawan.

Pengamat kebijakan publik, Sigit, menilai, transparansi dalam pengelolaan sektor parkir menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pembenahan tata kelola parkir di Kota Medan.

“Jika memang ada pengalihan pengelolaan parkir, seharusnya dilakukan secara terbuka, sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik saat dimintai tanggapan.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait dengan persoalan tersebut. Selain menyangkut pengelolaan PAD, tata kelola parkir juga dinilai berkaitan erat dengan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik, seperti dikutip dari medanmerdeka.com, Kamis (11/6/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: medanmerdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *