Oknum Anggota DPRD Kota Metro Terindikasi “Main Proyek” di Dinas PU dan Pendidikan, Adil Bangsa Yustisia: Kami Menunggu Aksi Kejari Metro

Tri Agus Wantoro, SH, Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia

STRATEGINEWS.id, Metro – Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali menerpa lingkungan pemerintahan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro yang diduga terlibat langsung dalam “menguasai” proyek-proyek pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kamis, 30 April 2026

Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen rahasia serta rekaman video yang mengungkap adanya praktik pengondisian ratusan paket pekerjaan, khususnya di dua dinas strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kota Metro.

Skema “Kaplingan” dan Titipan Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek tersebut diduga tidak lagi berjalan sesuai mekanisme yang sehat dan berbasis kompetensi. Melainkan, berjalan melalui skema “titipan” yang dikapling untuk kepentingan oknum anggota dewan, hingga pihak-pihak tertentu.

“Sudah bukan rahasia lagi bang, titipan para pemain inilah. Padahal semua tau, itu sdh jadi rahasia umum, sudah jadi tradisi, tinggal Kejari Metro, mampu apa gak ungkap ini semua,” kata MS, kepada jejaring media ini

Di lingkungan Dinas PU, diduga banyak paket pekerjaan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan drainase yang “dipesan” atau dikondisikan melalui celah aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), namun dieksekusi dengan cara yang diduga melanggar aturan.

Sementara itu, di Dinas Pendidikan, nilai yang terlibat pun tidak main-main. Dalam sebuah pertemuan yang diduga berlangsung, disebutkan bahwa ada nilai anggaran lebih dari Rp 2 Miliar yang dititipkan dan dikondisikan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan legislatif.

Bukti Percakapan dan Status Mantan Kontraktor

Bukti yang beredar menyebutkan bahwa oknum-oknum ini diduga mengatur strategi agar proyek-proyek tersebut bisa dimenangkan oleh pihak yang mereka kehendaki, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun tender yang diduga sudah diatur sebelumnya.

Yang menjadi sorotan lebih jauh, beberapa anggota dewan ini diketahui memiliki latar belakang sebagai kontraktor atau pemborong sebelum mereka dilantik menjadi wakil rakyat. Hal ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya konflik kepentingan yang sangat mencolok, di mana mereka yang seharusnya mengawasi justru menjadi pemain di lapangan.

Pelanggaran Hukum dan Etika

Tri Agus Wantoro, SH, Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, pun memberikan sorotan tajam terkait hal ini.
Apabila benar, Tindakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika dugaan ini terbukti kebenarannya, maka para pelaku tidak hanya terjerat sanksi etika, tetapi juga potensi pidana korupsi, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tri Agus

Tri Agus juga meminta agar Kejari Metro, segera bertindak, sigap untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi ini.

“Jadi tantangan nih buat kejari Metro, Isu kan sudah berkembang liar nih, Kejari seharusnya segera melakukan penyelidikan terkait isu ini. Jika ini terbukti, tindak! Kejari Metro jangan kalah sama mafia,” tegas Tri Agus

Kasus ini kini menjadi buah bibir luas di masyarakat. Publik menuntut agar Inspektorat Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejari Metro maupun kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam demi mengusut tuntas aliran dana dan memastikan apakah ada kerugian negara akibat praktik “main proyek” ini.

Sementara dilain sisi, belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi terkait dugaan main proyek anggota DPRD Kota Metro.

[win/red]

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: email: nusantarajagad6@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *