Foto:
Perumahan Citra Garden di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan
STRATEGINEWS.id, Medan — Persoalan pembayaran lahan untuk pembangunan komplek perumahan elite Citra Garden di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatra Utara, ternyata masih belum tuntas.
Beberapa warga mengaku belum mendapat pembayaran sebagaimana mestinya dari pihak developer yakni PT GHS yang beralamat di Jalan Jawa, Nomor 8, Medan Timur, Medan.
Adalah Agus Leo Depari selaku ahli waris dari alm Releng S Depari, warga yang mengaku memiliki lahan seluas 3.000 m persegi yang kini sudah masuk dalam komplek perumahan tersebut namun pembayaran ganti ruginya belum tuntas.
Melalui kuasa hukumnya, Adi Ariandi, Agus sudah melakukan upaya hukum agar pembayaran lahannya tersebut segera dituntaskan Kuasa Direktur PT GHS berinisial IC.
“Kami sudah mengirimkan surat somasi kepada IC terkait dengan persoalan proses ganti rugi yang belum tuntas. Dari berbagai dokumen yang kami miliki, tidak ada alasan mereka untuk tidak segera menuntaskan pembayaran ganti rugi,” kata Adi Ariandi, Minggu, 7 Juni 2026.
Adi menjelaskan, selain mengirimkan somasi kepada IC, mereka juga mengadukan dugaan tindak pidana atas penguasaan lahan yang belum disertai penyelesaian proses ganti rugi. Laporan itu dilakukan ke Mabes Polri dengan nomor pengaduan 98/XP/IX/II/ perihal dugaan tindak pidana (pasal 391, pasal 294, dan /atau pasal 486 UU 1 /2023).
Pengaduan ini, kata Adi, didasarkan pada beberapa fakta hukum atas lahan tersebut, di antaranya yakni bahwa sebidang tanah seluas 3.000 m2 tersebut berdasarkan surat penyerahan hak kekuasaan tertanggal 10 April 1960, hingga saat ini masih dimiliki secara sah oleh ahli waris Releng S Depari , dan tidak pernah dilepaskan ataupun diperjualbelikan.
“Berdasarkan data tersebut, jelas bahwa tanah milik (almarhum) Releng S Depari yang telah mempunyai surat kepemilikan dari pemerintah yang sah menurut hukum tanah nasional, hukum adat dan administratif yang berada di dalam Perumahan Citra Garden yang belum diganti rugi,” ujar Adi.
Atas laporan tersebut, Adi berhadap Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel atas dugaan perbuatan tindak pidana terhadap tanah milik klien mereka dengan memanggil pihak terlapor.
Selain itu, mereka juga berharap agar Mabes Polri melakukan penelusuran, pemeriksaan dokumen, dan penyitaan termasuk dokumen yang menjadi dasar penguasaan/sertifikasi/peralihan/pengurusan perizinan/akta dan pemanfaatan tanah pengadu.
“Kami berharap klien kami segera mendapatkan keadilan,” tukas Adi, seperti dikutip dari rmol.id, Selasa (9/6/2026) siang.
(KTS/rel)
Sumber: rmol.id












