Resmi SK Pemberhentian Ketua DPRD Donggala Di Teken Gubernur

Sekwan Donggala, Syaifullah Lagaga.

Strateginews.Id, Donggala – Akhirnya Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi terbitkan dan teken Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pemberhentian Ketua DPRD Donggala, Mohamad Taufik.

Dalam SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/84/RA PAN Otda/b/SE Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tersebut menetapkan pemberhentian Mohamad Taufik dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Donggala periode 2024-2029.

Keputusan tersebut di bacakan Sekretaris DPRD Donggala, Syaifullah Lagaga, pada saat rapat paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Selasa (31/3/2026).

Pada rapat paripurna itu di pimpin Wakil Ketua I, Kelvin Soputra bersama Wakil Ketua II DPRD Donggala Asis Rauf dan hadir pula Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan.

“Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi memberhentikan Mohamad Taufik dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Donggala. Dan dalam SK itu pula Gubernur memberi ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya,” terang Syaifullah saat membaca SK Gubernur.

Dan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah itu pula, di tegaskan SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Palu pada 25 Maret 2026.

Sebelumnya, Mohamad Taufik juga memimpin rapat paripurna terkait pengumuman penggantian dirinya dari kursi pimpinan DPRD Donggala.

Pada kesempatan itu pula, Taufik menyampaikan, hasil paripurna pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala sebagai wakil pemerintah pusat.

DAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *