Strateginews.Id, Donggala – Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 – 2023 di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah.
Tiga aparat Desa Marana yang di tetapkan sebagai tersangka itu berinisial S, A, dan M.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu S, A, dan M dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran DD di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara senilai Rp.548 juta,” terang Gusti Stania Permana.
Lanjut disampaikan Gusti, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka dikenakan dengan sangkaan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu paparnya lagi, para tersangka juga di ganjar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Subsisdiar
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gusti juga menegaskan, ketiga tersangka juga di kenai, Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Kelas III Palu tepatnya di Jalan Poros Palu – Kulawi, Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menegaskan, komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan keuangan negara dan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tukas Gusti Stania Permana.
HS & DAD












