Istri Selingkuh Suami Digugat Cerai

Ilustrasi

Strateginews.Id, Donggala – Perempuan era sekarang sudah melaju jauh ke depan, tak jarang menyalip laki-laki dalam beberapa hal. Tak sedikit perempuan nekat menduduki kepala suaminya hingga berani main serong di belakang dengan pria lain.

Sebut saja FA seorang perempuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah diduga lakukan perselingkuhan dengan lelaki AR oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala. Kasus ini muncul setelah adanya laporan dari R yang merasa di khianati isterinya.

R mengungkapkan, akan melaporkan kasus ini ke atasan AR dan FA, karena kedua pasangan gelap ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). AR adalah pegawai di Dinas Pariwisata Donggala, sementara FA (isterinya) tercatat sebagai P3K di Propinsi Sulawesi Tengah.

“Perbuatan oknum PNS berinisial AR dan FA ini sangat tercela dan tidak pantas dilakukan oleh seorang abdi negara. Perbuatan mereka berdua berpotensi melanggar norma etika dan mengarah pada perbuatan perzinahan,” ujar R kepada awak media.

Tragisnya, selain khianati R (suaminya), FA juga mengusir R agar angkat kaki dari rumah yang di tempatinya. Dan kini FA juga sudah melayangkan gugatan cerai kepada R karena perselingkuhannya dengan lelaki AR sudah terbongkar.

Menurut R, sebelum di lantik sebagai ASN (P3K), dirinya sebagai kepala keluarga, selalu tulus memperlakukan FA, banting tulang mencari nafkah dan memberi dukungan saat mendaftar dan ikut seleksi hingga lulus sebagai P3K.

“Istri saya bahugel dengan AR Oknum PNS di Dinas Pariwisata Donggala, dia P3K di kantor Gubernur Biro Organisasi. Karena ketahuan bahugel, dia marahi dan usir saya dari rumahnya dan di gugat cerai,” terang R dengan nada sedih.

Lanjut tutur R menceritakan, perselingkuhan isterinya bersama AR sudah terjalin sejak setahun lalu. Hanya saja R menahan diri, bersabar dan belum mengambil keputusan tegas terkait masalah rumah tangganya.

“Ini kacang lupa kulitnya, surat gugatan cerai sudah di sampaikan ke saya, kalau dibilang kecewa dan perasaan hancur pasti itu manusiawi. Sejak menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga selama 21 tahun punya anak satu, saya sebagai suami banting tulang menafkahi, ikhlas dan mendukung istri,” Ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Meski sinyalemen hubungan cinta terlarang tersebut R ketahui setahun terakhir ini, R berharap FA bisa berubah. Namun harga diri laki laki yang di khianati dan sudah melewati batas kesabarannya tidak mampu melihat kelakuan istri yang terang-terangan main serong.

“Istri saya sering ketemu AR di pusat laut atau di Palu, saya juga punya bukti percakapan WA istri saya dengan AR. Saya diam, bersabar karena ingat dampaknya ke anak, walaupun saya dihina dengan kalimat hanya diambil di rumput rumput,” sebut R terbata-bata.

R juga mengungkapkan, AR yang menjadi selingkuhan FA ini selain tercatat sebagai PNS di Donggala, juga di ketahui sudah beristeri punya anak dua orang dan tinggal di Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Donggala.

“Saya berharap melalui pemberitaan ini, kedua pasangan selingkuh ini segera di proses hukum. Karena selain melanggar hukum agama yaitu berzina, kedua pasangan itu juga melanggar Undang-Undang ASN,” Tukasnya.

Secara terpisah, saat di konfirmasi di kantornya, Muhammad Kepala Dinas Pariwisata Donggala membenarkan bahwa yang bersangkutan oknum AR tercatat sebagai PNS aktif dan menjadi bawahannya.

“Iya itu staf saya, kalau masalah perselingkuhan saya akan panggil yang bersangkutan mempertanyakan langsung. Besok ya saya kabarkan hasilnya, pokoknya hari ini saya undang orang dulu,” Kata Muhammad, Selasa (12/05/2026).

Sementara itu Kepala BKPSDM Donggala, Kahar yang di konfirmasi terkait skandal percintaan gelap pasangan ASN itu, bisa di proses kalau ada laporan. Jadi kalau R (suami FA) membuat laporan tertulis akan di tindak lanjuti.

“Kami di BKPSDM hanya memproses teknisnya saja, jika sudah ada disposisi dari pak Sekda kami akan proses, jadi pelapor buat surat resmi tujukan ke Sekda,” terang Kahar menutup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan termasuk dalam pelanggaran disiplin berat yang bisa berujung pada sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

DAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *