STRATEGINEWS.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara dan HM Kunang langsung ditahan di rutan KPK.
Selain keduanya, juga turut ditahan dari pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
“ KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih , Jakarta, Sabtu.
Asep menungkapkan, Ade Kuswara diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
Asep menuturkan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan secara intens menjalin komunikasi dengan Sarjan, selaku pihak swasta penyedia pakket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komuniasi tersebut, kata Asep, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek pada Sarjan melalui perantara HM Kunang, yang tak lain adalah ayahnya sendiri.
Asep menambahkan, total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang, mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu [20/12/2025] pagi.
[jgd/rel]












