STRATEGINEWS.ID, Sumenep – Ketua PGRI Sumenep, Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd., menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menyelesaikan masalah guru honorer yang kian membelit. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat audensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep, pada Selasa (25/2/2025), terkait dengan ketidakjelasan status dan nasib guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
“Saya mendesak Pemkab untuk segera menuntaskan masalah ini. Tambahkan kuota formasi guru agar seluruh guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik bisa diangkat. Mereka sudah bekerja keras mencerdaskan anak bangsa, rata-rata lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang sampai 20 tahun. Tapi hingga kini, nasib mereka belum jelas. Mereka menggantung pada kebijakan yang tidak berpihak pada mereka,” tegasnya.
Masalah guru honorer di Sumenep berawal dari ketidakjelasan status antara Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan Non-THK2. Pemerintah pusat lebih mengutamakan pengangkatan PPPK bagi guru yang masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara guru honorer di Sumenep yang masuk dalam database BKN hanya berasal dari kategori THK2. Sedangkan guru non-kategori tidak tercatat dalam database BKN, yang menjadi inti permasalahannya.
Dr. Hosaini juga menyoroti ketidaksesuaian dalam pendataan tahun 2022. “Kenapa hanya guru K2 yang didata? Kenapa guru non-kategori tidak masuk dalam pendataan? Di daerah lain seperti Pamekasan, semua guru, baik K2 maupun non-kategori, sudah didata. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kelalaian ini,” ujar Hosaini.
Menanggapi desakan ini, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa data guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, ia juga mengingatkan bahwa meskipun diusulkan, tidak ada jaminan bahwa guru tersebut akan otomatis tercatat dalam database BKN.
“Saya berharap guru honorer yang tidak masuk dalam kategori BKN bisa mengikuti tahapan seleksi yang disediakan pemerintah, karena jika tidak terdaftar di BKN, mereka tidak bisa mendaftar PPPK,” jelasnya. Namun, pernyataan ini justru dibantah oleh sejumlah guru honorer yang menyatakan bahwa dalam proses pendaftaran PPPK, mereka masih mendapatkan keterangan dengan warna merah, yang menunjukkan bahwa mereka belum terdaftar di BKN.
Ketua PGRI Sumenep menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian bagi guru honorer, terutama bagi yang tidak lulus seleksi PPPK. “Kami minta Pemkab untuk mempertimbangkan agar guru honorer yang tidak lulus seleksi tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu, meskipun harus digaji oleh daerah. Ini adalah pekerjaan rumah bagi Komisi IV DPRD Sumenep,” ujar Dr. Hosaini.
Pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Dr. Asy’ari Muthar, menanggapi serius tuntutan tersebut. Ia berjanji untuk memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dari PGRI dan guru honorer.
Selain itu, masalah lain juga muncul terkait dengan guru PAI non-sertifikasi yang mengajar di sekolah di bawah Dinas Pendidikan. Mereka menginginkan agar dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun anggaran untuk program tersebut belum tersedia. Meski demikian, para guru PAI siap membiayai sendiri PPG jika pemerintah tidak mampu menyediakan dana. “Kami siap untuk biaya sendiri jika anggaran dari pemerintah tidak tersedia,” ujar perwakilan guru PAI non-sertifikasi.
Dr. Asy’ari Muthar juga mengungkapkan bahwa jika memungkinkan, pada tahun 2025 ini, guru PAI bisa melaksanakan PPG menggunakan anggaran APBD, tergantung pada perubahan kebijakan yang sedang dibahas.
Dalam rapat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep diwakili oleh Kabid GTK, sementara perwakilan Kemenag tidak dapat hadir. Masalah guru honorer di Sumenep masih jauh dari selesai, dan jelas dibutuhkan solusi cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan bagi mereka yang telah lama mengabdi. (ibn)












