STRATEGINEWS.id, Kupang – Diduga menahan hak – hak guru berupa Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah terpencil selama 2 tahun tanpa alasan, Bupati Kupang diminta tindak tegas oknum nakal Dinas P dan K Kabupaten Kupang, NTT.
Selain tanpa alasan menahan TKG, terungkap juga adanya indikasi kejanggalan yang dilakukan oknum nakal di Dinas tersebut yang diduga menilep hak hak guru melalui trik uang tanda terima kasih.
Investigasi media ini akhirnya menguak ragam dugaan kecurangan yang dilakukan oknum di Dinas P dan K terhadap beberapa sekolah yang letaknya berada di 28 Desa tersebut.
Menurut sumber kuat media ini, saat pencairan TKG berjalan lancar, namun setiap kali penerimaan selalu ada pemberian uang terima kasih kepada oknum di Dinas tersebut.
“Baru – baru kami terima harus kasih 1,5 juta per guru sebagai ucapan terima kasih. Sekolah kami ada 9 orang guru jadi kami terima di Bank BRI baru kumpul untuk serahkan,”ungkap sumber minta namanya di rahasiakan ini.
Selain itu terungkap di beberapa desa, sama sekali tidak terima selama 2 tahun. Bahkan terungkap adanya kejanggalan di salah satu sekolah di Kecamatan Taebenu, dimana pada tahun 2022 data TKG para guru hilang di info GTK.
“Saat itu kita pertanyakan di Dinas, namun jawaban mereka kami tidak dapat dan banyak alasan yang tidak logis,”ujar sumber lain
Anehnya lagi, lanjut sumber ini, terdapat salah seorang guru yang tercatat di info GTK sudah menerima, namun yang bersangkutan tidak pernah menerima TKG.
“SK Kementerian dari 2021 tapi setelah nama kami keluar tidak pernah kami terima. Ini yang patut dipertanyakan”.tanya sumber ini.
Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri Bonmuti, Agustinus Anin, S.Pd saat ditemui media ini di Dinas P dan K Kabupaten Kupang, Senin 11 Desember 2023 mengatakan, sedang memperjuangkan TKG bagi para gurunya
“Sekolah kami ada 13 orang guru yang terbagi 4 guru PNS dan 9 orang guru honor,”ujar Agustinus
Bahwa sejak Keputusan Kementerian dikeluarkan tahun 2021, para guru di SDN Bonmuti yang berada di Kecamatan Amfoang Tengah tidak pernah menerima TKG.
“Hari ini saya datang untuk perjuangkan hak-hak kami namun alasan mereka kami harus print out info GTK untuk serahkan, tapi karena sistem eror makanya hari ini kami belum bisa tunjukan,”katanya
Informasi lain yang dibeberkan Agustinus bahwa pada tahun 2019 saat menerima tunjangan guru, pihaknya bersepakat dengan gurunya dan memberikan uang tunai senilai Rp. 5 juta kepada oknum operator Dinas P dan K.
Dirinya berharap kiranya masalah ini harus mendapat perhatian dari Bupati agar hak-hak para guru jangan dipermainkan karena akan berpengaruh pada kewajiban.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas P dan K Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw belum berhasil dikonfirmasi.
(Odam)












