Opini  

Supremasi Hukum Tak Boleh Ditegakkan dengan Mengorbankan Supremasi Moral Akademik

Mendukung Sikap 301 Guru Besar UI atas Putusan PTUN Terkait Disertasi Bahlil Lahadalia

Dr. Suriyanto Pd,SH.,MH.M.Kn

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn *)

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan promotor disertasi Bahlil Lahadalia memang harus dihormati sebagai produk hukum. Namun menghormati putusan tidak berarti menutup mata terhadap kegelisahan akademik yang lebih dalam. Hukum adalah panglima, tetapi moral akademik adalah roh yang menghidupkan marwah kampus.

Sikap 301 Guru Besar Universitas Indonesia yang menyatakan keprihatinan bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan PTUN. Mereka sedang menjalankan fungsi tertinggi seorang cendekia: menjaga nalar kritis dan integritas keilmuan. Kampus tanpa nalar kritis hanya akan menjadi menara gading yang bisu.

Persoalan utamanya bukan pada Bahlil Lahadalia sebagai pribadi, melainkan pada proses 20 bulan untuk meraih gelar doktor di UI. Publik berhak bertanya: apakah standar mutu, kedalaman riset, dan proses pembimbingan yang ketat telah dipenuhi? Pertanyaan ini wajar karena gelar doktor adalah puncak prestasi akademik, bukan sekadar syarat administratif.

Hukum tata usaha negara menguji prosedur dan kewenangan. Ia tidak menguji substansi keilmuan, kebaruan riset, atau kelayakan moral seorang doktor. Di sinilah letak celahnya. Putusan PTUN bisa memenangkan aspek formal, tetapi belum tentu memulihkan kepercayaan publik terhadap kualitas akademik.

Supremasi hukum yang kita bela harus berjalan beriringan dengan supremasi moral akademik. Jika hukum dimenangkan tetapi akal sehat akademik dikorbankan, maka yang lahir adalah ketaatan buta, bukan keadilan. Kampus akan kehilangan wibawa bukan karena kalah di pengadilan, melainkan karena tunduk pada logika prosedural semata.

Guru besar adalah penjaga terakhir benteng keilmuan. Ketika 301 profesor turun suara, itu sinyal bahwa ada luka yang belum sembuh di tubuh akademik. Mengabaikan suara mereka dengan dalih “sudah ada putusan PTUN” sama dengan menutup ruang dialektika yang menjadi napas universitas.

Universitas Indonesia sebagai kampus perjuangan punya rekam jejak panjang membela kebenaran. Dari kasus-kasus pelanggaran etik hingga plagiarisme, UI tidak pernah ragu membersihkan rumahnya sendiri. Tradisi itulah yang hari ini dipertaruhkan. Diam berarti mengkhianati sejarah UI sendiri.

Putusan PTUN bersifat final dan mengikat secara hukum administrasi. Tetapi secara etik dan keilmuan, UI melalui Senat Akademik dan Dewan Guru Besar tetap punya hak untuk melakukan audit akademik independen. Ini bukan mengoreksi pengadilan, melainkan mengoreksi diri sendiri demi standar yang lebih tinggi.

Negara hukum tidak boleh anti-kritik, apalagi anti-kritik dari kampus. Jika setiap gugatan terhadap kualitas akademik dijawab dengan “hormati putusan pengadilan”, maka perlahan kita membunuh budaya mutu. Akibatnya, gelar akademik mengalami inflasi dan kehilangan makna sosialnya.

Kasus disertasi 20 bulan ini telah menjadi ujian bagi otonomi kampus. Otonomi bukan berarti bebas dari hukum, tetapi bebas untuk menegakkan standar etik tertinggi sekalipun hukum berkata sebaliknya. Justru di titik itulah martabat universitas diuji: berani melawan arus demi kebenaran ilmiah.

Kita mendukung Bahlil Lahadalia sebagai warga negara yang menempuh pendidikan. Tetapi kita juga mendukung UI untuk tetap menjadi UI: kampus yang tidak menggadaikan standar akademik demi tekanan apa pun. Keduanya bisa berjalan bersama jika ada transparansi dan keberanian membuka proses ke publik.

Oleh karena itu, sikap 301 Guru Besar UI patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Mereka tidak menolak hukum, mereka menagih komplementasinya: hukum yang berkeadilan harus bersanding dengan akademik yang bermartabat. Tanpa itu, supremasi hukum hanya menjadi jubah kosong.

Ke depan, UI perlu merumuskan ulang aturan tentang percepatan studi doktor agar tidak menimbulkan tafsir liar. Perlu ada benchmark yang jelas, expose publik atas tahapan ujian, dan pelibatan penguji eksternal bereputasi. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan saat seseorang lulus cepat karena memang brilian.

Supremasi hukum wajib kita tegakkan. Tetapi menegakkan hukum dengan mengorbankan supremasi moral akademik adalah kemenangan semu. Sejarah hanya akan mencatat UI sebagai kampus yang berani karena benar, bukan kampus yang tunduk karena aman. Dan hari ini, 301 Guru Besar UI sedang menulis sejarah itu.

*) Akademisi, Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *