Proyek Revitalisasi Di Donggala Terancam Di Hapus Dan Batal

Abd. Haris Dg Nappa, SH, M.H

StrategiNews.Id, Donggala – Kisruh persoalan dana Revitalisasi tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Donggala pada salah satu media, yang menyeret nama Kepala Dinas (kadis) Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Ansyar Sutiadi menuai sorotan sejumlah kalangan masyarakat karena di duga keras hanya jadi bancakan semata oknum pejabat.

Isu ini muncul saat acara halal bi-halal beberapa minggu lalu di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan karena beberapa Kepala Sekolah menolak dan tidak setuju  dengan usulan Kadis bila proyek revitalisasi ini konsultan perencanaannya dan pembelanjaan material di atur dan di arahkan, para Kepsek merasa di intimidasi dan di tekan serta di takut-takuti.

Berdasarkan sumber yang enggan di sebut namanya, disinyalir Ansyar sengaja mengatur proyek revitalisasi sekolah di Donggala dengan cara mengarahkan pembelian material pada vendor tertentu dan mengganti konsultan perencanaan. Dan isu itu dengan lantang dan tegas membantah tudingan tersebut lewat media lain.

Pada sejumlah media online mantan Kadis Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kota Palu ini, berdalih menunjuk konsultan perencana (arsitek) untuk melakukan pendampingan dan mengarahkan konsultan serta kepala sekolah untuk membeli barang dengan kualitas terbaik.

Konyolnya lagi beber sumber, Ansyar juga secara terang-terangan libatkan kerabat dekatnya berinisial SR (adik ipar) sebagai konsultan perencana dan posisikan sang adik ipar duduk sebagai koordinator konsultan serta dapat jatah pekerjaan proyek revitalisasi sekolah di Kecamatan Sojol.

Dampak dari penggantian konsultan perencana tersebut, dari puluhan sekolah penerima revit, kabarnya baru 6 sekolah yang sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), 3 Sekolah dasar (SD) dan 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lanjut sumber mengungkapkan, kabarnya 6 sekolah yang sudah melakukan penanda tanganan PKS, merupakan hasil kerja konsultan lama yang masih digunakan sebagai pendamping sekolah.

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemedikdasmen),memberikan kesempatan selama satu minggu terhitung (senin 4/05/2026) untuk melengkapi persyaratan salah satunya adalah dokumen perencanaan.

Terkait persoalan ini salah seorang praktisi hukum Abd. Haris Dg Nappa SH.MH sangat menyayangkan sikap Kadis Dikpora melakukan bantahan melalui media lain, harusnya Dia melakukan klarifikasi persoalan tersebut pada media yang telah memberitakannya.

“Seharusnya Kadis mengklarifikasi pada media yang telah memberitakannya, bukan melakukan bantahan pada media yang lain, atau lebih bagusnya mengundang wartawan untuk melakukan konferensi pers,” jelas Haris.

Dia juga menjelaskan, kucuran dana revitalisasi sekolah yang merupakan program dari presiden RI ini menggunakan metode swakelola yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Jika Kadis sudah mengatur proyek sekolah dengan mengarahkan pembelian material tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih bagus, itu sudah tidak lagi sesuai dengan inpres No. 7 tahun 2025 dan melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta menimbulkan kerugian keuangan negara,” Terang Haris.

Menurutnya jika diarahkan pada vendor tertentu, itu sama saja monopoli produk tertentu. Mestinya cukup mencantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) spesifikasi barang tanpa mencantumkan nama produk dan beri keleluasaan kepada Kepsek membelanjakan barang sesuai dengan RAB.

Terkait masalah penggantian konsultan pada saat yang sudah mendesak, itu juga merupakan kesalahan besar, apalagi dengan melibatkan kerabat dekat yang ditunjuk menjadi koordinator konsultan, ini jelas kental nepotismenya dan syarat dengan kepentingan Kadis.

“Ini proyek bukan milik keluarga, tindakan mengganti konsultan yang sudah bekerja melakukan pengukuran dan perhitungan di sekolah penerima revit, mengganti dengan konsultan baru yang belum mengerti dengan kondisi lapangan di Donggala itu juga salah,” tegasnya.

Haris juga memberi peringatan, jika pada batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Kemendikdasmen RI tidak terpenuhi, dan masih banyak syarat-syarat yang belum di penuhi seperti dokumen yang dipersyaratkan dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2025, tidak menutup kemungkinan dana revitalisasi di Donggala terancam bakal dihapus.

“Jangan cuma gara-gara kelakuan nakal oknum Kadis, dunia pendidikan menjadi tercoreng di mata pemerintah pusat atau mendapat catatan merah. Jadi kami minta Bupati segera copot Ansyar Sutiadi sebagi Kadis Dikpora Donggala, kalau di biarkan patut di duga Kepala Daerah ikut mengamini kelakuan bobrok anak buahnya,” Pungkas Haris berisyarat.

DAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *