STRATEGINEWS.id, Medan — Tersangka oknum mantan TNI berinisial HB kembali dibekuk petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam kasus peredaran sabu. Ironisnya, tersangka juga merupakan residivis kasus sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 2 bulan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan oleh tim Unit 1 Satresnarkoba di kawasan Sunggal, akhir April 2026.
”Tersangka itu juga pernah menjadi residivis kasus narkotika yang dipecat pada 2012,” katanya kepada pers, Rabu (20/5/2026).
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkotika seberat 15,35 gram di rumah kontrakan tersangka di Jalan Pelita, Medan Sunggal.
Menurut Rafli, berdasarkan hasil penyelidikan, HB tidak hanya berperan sebagai pengedar tapi juga diduga masuk dalam kategori bandar narkoba.
”Untuk barang bukti yang diamankan sekitar 15,35 gram. Kami pastikan yang bersangkutan mengedarkan. Selain pengedar, estimasinya setelah gelar perkara, yang bersangkutan masuk kategori bandar,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lelaki berusia 59 tahun tersebut mengaku kembali menjalankan bisnis haram itu sekitar delapan bulan setelah bebas dari penjara.
”Pengakuannya, setelah keluar sekitar delapan bulan, kembali melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Polisi masih mendalami asal narkotika yang diperoleh tersangka. Dugaan sementara, tersangka mendapat barang haram tersebut dari jaringan yang masih memiliki keterkaitan dengan komunitas lamanya.
”Yang bersangkutan karena di komunitas yang sama, ada grupnya. Jadi sedang kami dalami dan nanti segera kami ekspos kembali,” sebutnya.
Namun begitu, untuk peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sejauh ini diketahui masih berada di wilayah Kota Medan.
“Sejauh ini dia (tersangka) masih mengedarkannya di sekitar Medan,” tukasnya, seperti dikutip dari blokberita.com, Minggu (31/5/2026) pagi.
(KTS/rel)












