Hukum  

Pokja ULP Flotim Berulah, PT. Konindo dan CV Mestika Sanggah Lelang Ulang Paket Pembangunan Pabrik Es

Bupati ADD Diharapkan Fokus Soal Lelang

LARANTUKA, STRATEGINEWS.id – Rencana pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton dengan pagu anggaran Rp.3,5 miliar tahun anggaran 2026 di Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT kembali menuai soal.

Pasalnya, penantian pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton untuk kepentingan mendukung aktivitas perikanan laut di Kabupaten Flores timur itu terus molor. Terhambatnya agenda lelang paket konsultansi perencanaan pembagunan hingga saat ini menjadi pemicu-nya.

Fakta soal ini terus mencuat kepermukaan publik Flotim, pasca lelang ulang terhadap paket perencanaan ini dengan sejumlah fakta yang dimunculkan dalam uraian sanggahan yang diajukan PT Konindo Panorama Konsultan. Sanggahan penolakan hasil lelang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan dan PPK Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Flores timur dengan tembusan di kirim ke Bupati Flores timur tertanggal 18 Juni 2026 berisikan sejumlah batahan atas pelanggaran yang di lakukan Pokja II ULP Flotim.

Ending realisasi sanggahan ini dengan di lakukan lelang ulang paket konsultasi perencanaan pembangunan pabrik es tahun anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp.150 juta.

Namun ditengah harapan proses lelang ulang bisa berjalan sesuai tahapannya, muncul sanggahan baru yang di layangkan untuk membantah hasil lelang ulang.

Menariknya, sanggahan kali ini di lakukan oleh dua lembaga konsultan sekaligus dan memicu reaksi publik untuk terus membidik setiap proses lelang paket proyek di Kabupaten Flores timur.

PT Konindo Panorama Konsultan dan CV Mestika Perisai Engineering dalam rilis sanggahan yang di kirim ke Pokja II UKPBJ tertanggal 13 Juli 2026 dan terima media ini (Senin,13/7/2026) mengungkap sejumlah fakta yang mewarnai argumentasi sanggahan yang di layangkan.

Mengutip isi penegasan sanggahan CV Mestika Perisai Engineering, menekankan perihal penyimpangan dan cacat prosedural jasa konsultansi konstruksi perencanaan teknis pembangunan pabrik es dengan kapasitas 10 ton.

CV Mestika dalam sanggahannya membeberkan adanya pelanggaran pelaksanaan yang di lakukan pada proses lelang dengan mengabaikan masa berlaku penawaran dari tanggal 1 Juni 2026 pukul 00.00 wita sampai tanggal 1Juli 2026 pukul 23.59 wita sesuai dengan penjelasan dalam dokumen pemilihan.

Dari proses yang telah di lalui, CV Mestika menuding Pokja pemilihan tidak mengikuti petunjuk pada poin C terkait penyiapan dokumen penawaran, masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan.

CV Mestika dalam rilis sanggahannya juga berkesimpulan, bahwa Pokja pemilihan tidak dibenarkan menetapkan pemenang sebelum masa penawaran di perpanjang.

Lembaga konsultan ini juga menegaskan dalam kesimpulannya, terkait tindakan Pokja pemilihan yang dilarang melakukan evaluasi dan negosiasi tampa memperbaharui masa penawaran, karena langkah tersebut dinilai sebagai tindakan post -bidding sesuai arahan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 serta perubahannya.

Dalam sanggahan-nya CV Mestika juga menuding hasil evaluasi teknis yang dilakukan Pokja pemilihan sangat jelas mengambarkan ketidak konsisten-nya Pokja pemilihan terhadap tata aturan yang diberlakukan.

Disisi lain penegasan dalam sanggahan juga di lontarkan PT Konindo Panorama Konsultan yang menolak hasil pengumuman pemenang lelang paket konsultasi perencanaan pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton.

Dalam penegasannya, PT Konindo Panorama Konsultan mengulas kronologi soal berdasarkan data yang di miliki.
Menurut PT Konindo, berdasarkan dokumen seleksi nomor Pokja.a/07/prc.pabrik es/2026 tertanggal 20 Mei 2026 Pengadaan jasa konsultansi konstruksi perencanaan teknis pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton serta sanggah PT Konindo nomor 9 tertanggal 9 Juni 2026 dan Jawaban sanggah Pokja II nomor Pokja PBJ.2 tertanggal 10 Juni 2026 serta dalam Sanggah Banding PT Konindo nomor 15A tertanggal 15 Juni 2026, PT Konindo dalam rilis yang dikrim ke media ini (Senin, 13/7/2026) menuding Pokja II telah melakukan manipulasi jadwal dan penetapan pemenang.

Dan tanpa dasar yang jelas Pokja ULP II melakukan penolakan sanggahan yang di ajukan PT Konindo termasuk upaya malangkahi ketentuan dengan tidak menjawab sanggah banding yang di ajukan dalam batas waktu 14 hari sesuai ketentuan.

Pokja II dalam rilis sanggahan PT Konindo, juga di tuding melakukan pelanggaran dengan merubah jadwal ke tanggal 3 Juli 2026 dengan PA/KPA menyetujui penolakan PPK atas hasil pemilihan. Begitu juga terkait pembatalan pemenang seleksi karena perusahan bersangkutan mengudurkan diri sesuai isi surat PPK nomor Disperik.500.5.4.5 tertanggal 22 Juni 2026. Soal ini sebut PT Konindo sangat bertentangan karena Pokja II tidak mengupload dalam sistem untuk diketahui terkait dokumen penguduran diri dan tindak lanjutnya untuk diketahui bersama.

PT Konindo dalam sanggahan ini, menyatakan adanya tindakan manipulasi yang sudah dilakukan dari proses prakualifikasi, sampai pada penawaran dokumen teknis dan biaya.

PT Konindo juga menyoroti adanya tindakan Pokja II yang di duga merekayasa proses lelang dengan tidak mentaati aturan yang berlaku serta dalam tuntutannya, PT Konindo mendesak PPK untuk menolak hasil evaluasi yang dilakukan Pokja II yang bisa berdampak Hukum.

Dalam lanjutan penegasannya, PT Konindo menuding tindakan Pokja II ULP Kabupaten Flores timur sebagai upaya menghambat capaian “Lompatan Jauh” sebagai cita -cita luhur pemimpin Flotim saat ini dan mengkritisi sistem Transparansi yang diberlakukan dalam pembuktian “Setan Transparansi ” ke publik Flotim.

PT Konindo berharap penerapan transparasi yang di dengungkan Pemerintahan ini tidak sekedar “SLOGAN” kosong dalam realitanya untuk membodohi masyarakat tetapi butuh ketegasan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam menyikapi soal di Flotim terlebih soal lelang paket proyek pembangunan.

Terpisah mantan Anggota DPRD Flores timur Anton Bulet Rebon kembali angkat bicara dalam merespon soal lelang paket proyek di Kabupaten Flores timur.

Kepada media ini (Selasa,13/7/2026) Anton Bulet Rebon mengkritisi buruknya pola kontrol Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen terhadap penanganan lelang paket proyek di Flores timur.

” Ini pola buruk yang coba dipertontonkan ke publik Flotim dan jelas bakal memicu banjirnya kritikan ke Pemerintah Flotim” tegas Bulet Rebon.

Jaminan Flotim bisa maju kata Bulet Rebon, sangat tergantung ketegasan sikap pemimpinnya dalam menyikapi soal dan kesanggupan pemimpin dalam membidik dampak dari soal ini kedepannya.

Sebut Bulet Rebon, Flotim dalam era kepemimpinan ini sebutselalu kebanjiran soal dari tahun ke tahun dan lebih di dominasi soal proyek.

Lelang proyek dan Kerjaan proyek di Flotim lanjut Bulet Rebon, selalu berujung soal dan tidak bisa terselesaikan oleh Pemerintahan ini dan membuat publik semakin kebingungan untuk memahami pola pengaturan yang baik dan transparan oleh Pemerintah.

“Publik butuh ketegasan Bupati Anton Doni Dihen dalam menyikapi soal ini untuk meminimalisir soal” ucap Bulet Rebon.

Jika secara teknis dan regulasi memungkinkan sebut Bulet Rebon, lelang ini bisa di batalkan untuk menjaga prosesnya berjalan baik dan transparan. Hal ini bisa mengembalikan kepercayaan publik atas setiap proses pembangunan yang di jalankan pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen.

Jika Pemerintahan ini tidak bisa mengendalikan laju soal yang berkembang dan mengatur untuk menyelesaikannya, maka kewajiban Aparat penegak hukum (APH) yang bisa kita andalkan untuk membersihkan pola – pola yang melanggar ketentuan dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tutup Anton Bulet Rebon (MB)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui  email: nusantarajagad6@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *