Hukum  

Polda NTT Belum Periksa Oknum DPRD Dan Wakil Bupati TTS Terkait Kasus Kuota Sapi Di TTS

STRATEGINEWS.id, Kupang – Perkara dugaan mafia kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTT hingga kini telah memeriksa 12 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti, kini masih terus berlanjut dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., kepada tim media melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026) pukul 01.30 WITA, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTT dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Henry, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/196/V/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus Polda NTT.

Ia menjelaskan, dalam mendukung proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memanggil dan memeriksa 12 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Polda NTT berkomitmen menangani kasus ini secara transparan agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan telah diperiksanya seorang Oknum” Anggota DPRD Kabupaten TTS, serta Wakil Bupati TTS, maupun pihak-pihak lainnya, Henry menegaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut belum dilaksanakan.

“Penyidik masih fokus pada proses pengumpulan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan guna memperkuat penyelidikan”.ungkap Henry.

Henry menjelaskan, penyidik juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Selatan serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTS sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

Ia menyebut, seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap sehingga penyidik dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Henry. ( loriku )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *