STRATEGINEWS.id, Medan — David Chandra (41) diadili karena menghabisi nyawa pacarnya, Lina, dengan cara menganiaya hingga tewas. Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejar Medan dengan hukuman 13 tahun penjara.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Chandra oleh karena itu selama 13 tahun penjara,” ucap JPU AP Frianto Naibaho di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026) sore.
Menurut jaksa, terdakwa telah memenuhi unsur pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 333 ayat (3) KUHP, Pasal 466 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 451 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah mendengar tuntutan, ketua Majelis Hakim diketuai Eliyurita memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan pada Kamis (21/5/2026) ini.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saat David sarapan di rumahnya. Setelah itu, David meminum minuman keras sambil duduk dengan Lina.
David dan Lina tiba-tiba cekcok. Korban melemparkan satu botol bir Guinnes hitam ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah. Siangnya sekitar pukul 13.00 WIB, Lina mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi.
Melihat itu, David melarang Lina mengonsumsi barang haram tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, David bertanya kepada Lina soal keberadaan sabu yang sempat dikonsumsi Lina. Cekcok kembali terjadi antara keduanya karena Lina tidak memberitahukan di mana letak sabunya.
David emosi dan merampas botol bir Heineken warna hijau dari tangan Lina kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya.
Lina beberapa kali berbohong kepada David soal posisi sabu. Lina bilang sabunya di bawah tempat tidur, akan tetapi saat David mencarinya tak berhasil ditemukan. David pun emosi dan kembali memukul Lina.
Lina kemudian mengatakan sabu tersebut ada di bawah sarung bantal tapi saat dicari oleh David lagi-lagi tidak ditemukan. David memukul tubuh, tangan dan kaki Lina dengan menggunakan botol bir Heineken secara brutal yang membuat Lina menangis kesakitan.
Selanjutnya, David dan Lina berbaring di kasur. David melihat kondisi Lina yang sudah berlumuran darah, terkejut. Lina sempat meminta tolong ke David untuk mengantarkan ke kamar mandi karena sudah tak kuasa berdiri lantaran tubuh penuh luka dan darah keluar dari kakinya.
Setibanya di kamar mandi, Lina terjatuh dan David berupaya mengangkat Lina tetapi Lina sudah lemas dan berlumuran darah. David kemudian meminta Jhon Roy Marpaung untuk bantu mengangkat Lina.
Sekitar pukul 21.14 WIB, Jhon datang dan David meminta tolong kepada Jhon agar mengangkat Lina ke mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Columbia Asia.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak RS menyatakan Lina meninggal dan sekitar pukul 23.00 WIB polisi datang ke RS dan langsung menangkap David, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (17/5/2026) siang.
(KTS/rel)












