Kajari Morowali Utara, Tangkap dan Menahan Terpidana Kasus Korupsi Perjalanan Dinas.

Penangkapan dan penahanan terpidana berdasarkan Putusan Makama Agung No.964 K/Pid-Sus/ 26 tertanggal 26 Januari 2026, dengan hikuman pidana badan 2 tahun 4 bulan, denda Rp 25 juta dengan ketentuan subsider 3 bilan kurungan penjara  kepada   Moh Asrar Abd. Samad, SE.

Penangkapan mantan Bupati Morowali Utara pengganti Aptripel  yang meninggal dunia. dilakukan di kediamannya di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Penangkapan  dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat, SH, bersama  Tim yang  terdiri dari Sa’ban Hutagaol, SH (Kasubsi Pratut), Agil Lugas Tamara, SH (Kasubsi I Intelijen), Ivan Yosa, SH, MKn (Kasubsi Penyidikan), Ilham Yasyfilga (Jaksa Fungsional), serta staf Pidsus yakni Vahri Vauzan, Alfin, Verbus, dan Imran.

Perkara tersebut berkaitan dengan  tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara pada tahun anggaran 2021.

Dalam proses penangkapan dan  penahanan,  Kejari Morowali Utara mendapat dukungan pengamanan dari Kodim 1311 Morowali sebanyak satu regu, Polres Morowali Utara satu regu, serta dua personel Subdenpom Bungku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.30 WITA. (Damai Tebisi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *