Penangkapan dan penahanan terpidana berdasarkan Putusan Makama Agung No.964 K/Pid-Sus/ 26 tertanggal 26 Januari 2026, dengan hikuman pidana badan 2 tahun 4 bulan, denda Rp 25 juta dengan ketentuan subsider 3 bilan kurungan penjara kepada Moh Asrar Abd. Samad, SE.
Penangkapan mantan Bupati Morowali Utara pengganti Aptripel yang meninggal dunia. dilakukan di kediamannya di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat, SH, bersama Tim yang terdiri dari Sa’ban Hutagaol, SH (Kasubsi Pratut), Agil Lugas Tamara, SH (Kasubsi I Intelijen), Ivan Yosa, SH, MKn (Kasubsi Penyidikan), Ilham Yasyfilga (Jaksa Fungsional), serta staf Pidsus yakni Vahri Vauzan, Alfin, Verbus, dan Imran.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara pada tahun anggaran 2021.
Dalam proses penangkapan dan penahanan, Kejari Morowali Utara mendapat dukungan pengamanan dari Kodim 1311 Morowali sebanyak satu regu, Polres Morowali Utara satu regu, serta dua personel Subdenpom Bungku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.30 WITA. (Damai Tebisi).












