Kejagung Telusuri Perusahaan Tambang dan Perkebunan Sawit “Ilegal” di Sulawesi Tengah.

 

 

Strateginews.id-Sulteng, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi sekitar 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga beroperasi secara ” ilegal ” di Sulawesi Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah perusahaan telah diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran izin, termasuk persoalan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ada beberapa perusahaan tambang maupun perkebunan sawit yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH.

Nanti akan ditentukan bentuk pelanggarannya, apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” kata Anang saat kunjungan kerja di Kantor Kejati Sulawesi Tengah.

Menurut Anang, Satgas PKH masih mendalami aktivitas perusahaan yang diduga melanggar aturan di sektor pertambangan dan perkebunan.

Namun pendekatan yang dilakukan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan dibanding proses pidana.

Pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir, yang lebih diutamakan adalah sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan penguasaan lahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah pihak perusahaan, termasuk jajaran direksi dan pihak terkait lainnya, telah dimintai keterangan untuk mendukung proses klarifikasi.

Selain penertiban kawasan hutan, Kejaksaan juga menegaskan komitmennya mengawal program prioritas pemerintah periode 2024–2029, seperti pengawasan dana desa, program Makan Bergizi Gratis, Jaga Desa, hingga cetak sawah.

“Program program pemerintah tetap berjalan, sementara kami melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terkait dana CSR maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, Anang menegaskan hal itu diperbolehkan selama digunakan untuk pelayanan publik dan bukan kepentingan pribadi. (Damai Tebisi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *