STRATEGINEWS.id, Jakarta – Penyalahgunaan wewenang dan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan negara belakangan semakin marak. Hal ini dibuktikan dengan banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Koruipsi melalui operasi tangkap tangan [OTT]. Bentuknya meliputi suap, gratifikasi, penggelapan, pemerasan, hingga jual beli jabatan. Faktor utamanya mencakup keserakahan, kesempatan, lemahnya pengawasan, serta gaya hidup konsumtif, serta utang politik saat mencalonkan sebagai kepala daerah.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan dengan berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja persoalan korupsi masih saja dilakukan oleh berbagai lembaga.
Pemerhati kebijakan publik, Musliadi, SH, menyampaikan keprihatinannya, betapa korupsi masih marak terjadi.
Musliadi menyebut, korupsi ibarat penyakit kanker stadium akut, yang menggerogoti si empunya dan pada akhirnya berujung pada kematian. Selain itu, sebut dia, korupsi juga mengancam masa depan bangsa.
Disampaikan Musliadi, terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi ini, yaitu bahaya terhadap masyarakat, individu, generasi muda, politik, sosial, ekonomi bangsa maupun birokrasi.
Korupsi ini, kata Ketua DPC PWRI Kabupaten Wajo ini, bisa menghancurkan negara secara perlahan-lahan. Olehnya itu, persoalan korupsi harus dibasmi sampai ke akar-akarnya.
“ Korupsi dapat menghancurkan negara secara perlahan-lahan, yang merusak tatanan sosial, politik, ekonomi dan pada akhirnya tatanan negara. Ini sangat membayakan. Koruptor, siapapun itu, harus dihukum seberat-beratnya. Merampok uang rakyat. Perilaku koruptor ini, bisa menyebabkan negara collaps dan bahkan bubar,” kata Musliadi melalui keterangan, Selasa [21/4/2026]
Musliadi mengungkapkan, praktek korupsi menciptakan ekonomi biaya tinggi yang membebankan pelaku ekonomi. Kondisi ekonomi biaya tinggi ini, akan berimbas pada mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, karena harga yang harus ditetapkan harus dapat menutupi kerugian pelaku ekonomi akibat besarnya modal yang dilakukan karena penyelewengan yang mengarah ke tindak korupsi.
“ Praktik-praktik busuk seperti itu masih sering terjadi. Ini yang harus diberangus. Korupsi ini akan berakibat kemiskinan, dan upaya pengentasan kemiskinan berjalan lambat. Karena faktor kemiskinan, menyebabkan terjadinya masalah-masalah sosial, seperti kriminalitas. Sudah saatnya menerapkan hukum seberat-beratnya bagi pelaku tindak pidana korupsi dilakukan,” terangnya.
Musliadi menilai, jika suatu proyek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi seperti suap untuk memuluskan proyek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut tidak akan tercapai.
Musliadi meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya, untuk memberi efek jera, agar praktik-praktik korupsi di Indonesia bisa diminimalisir, karena dampaknya akan sangat membayakan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mencegah perilaku koruptif, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain mendasain dan menata ulang pelayanan-pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
“ Untuk mencegah korupsi ini, perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerjasama semua komponen masyarakat maupun internasional dan regulasi yang harmonis,” tuturnya.
[nug/red]












