Penetapan Tersangka Sembilan Warga Lolioge Di Batalkan Pengadilan

Strateginews.Id, Palu – Dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, menjadi momen kemenangan hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala. Senin (20/04/2026).

Betapa mengejutkan, majelis hakim kabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan sembilan warga Lolioge yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.

Dalam putusan itu, hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga Lolioge oleh polisi tidak sah secara hukum.

Selain itu, Hakim juga perintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.

Kemenangan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi pihak penyidik di kepolisian, ini menjadi bukti setiap tindakan penegakan hukum wajib dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas. Tegas Firmansyah.

Sembilan warga yang menang di praperadilan hadir melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), dipimpin Agussalim didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa.

Menurut Firman, para pemohon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan oleh penyidik di Polda Sulteng.

“Dalam gugatan praperadilan, kami selaku penasehat hukum menilai proses penetapan tersangka tersebut sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur hukum,” papar Firman.

Firmansyah mengatakan, salah satu poin utama yang di persoalkan adalah surat penetapan tersangka yang mana tidak di sebutkan ataupun mencantumkan pasal yang disangkakan kepada 9 warga Lolioge itu.

Selain itu lanjutnya, objek yang dipermasalahkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.

Kuasa hukum pemohon juga menjelaskan, pembongkaran pondasi dilakukan atas arahan kepala desa dengan alasan untuk membuka akses jalan umum bagi warga.

“Tak hanya itu, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan,” jelas Firman.

Lebih lanjutkan di katakannya, dalam persidangan pihak pemohon tunjukkan berbagai alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video.

Selain itu papar Firman melanjutkan, di antaranya surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, hingga dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.

“Dalam proses sidang, juga hadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, sebagai dari akademisi Universitas Tadulako,” ungkapnya.

Menurut advokat rakyat Agussalim menjelaskan, saksi ahli menilai tindakan spontanitas warga merupakan bentuk akumulasi reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.

Agus juga menyatakan, ada dugaan pihak tertentu yang ikut mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas.

“Ada indikasi dugaan yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” imbuhnya dengan nada berisyarat.

Selain itu Agus menegaskan, putusan ini jadi perhatian publik karena menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Lolioge, juga sebagai pengingat pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan,” pungkas pria berdarah Mandar tersebut.

Tim Liputan Strateginews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *