Hukum  

3 Tahun Tak Dibayar, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Rekanan di Daerah

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Keterlambatan pembayaran proyek pemerintah daerah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berimplikasi hukum serius. Seperti yang terjadi di Kota Subulussalam, sejumlah rekanan mengeluhkan pekerjaan tahun anggaran 2023–2024 yang hingga kini belum juga dibayarkan, bahkan sudah memasuki tahun ketiga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apa yang sebenarnya bisa dilakukan oleh kontraktor jika hak mereka tidak dipenuhi?

Secara prinsip hukum, setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kontrak dan dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), maka pemerintah wajib melakukan pembayaran. Hal ini merupakan bagian dari perikatan dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah berpotensi dianggap melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Langkah pertama yang dapat ditempuh rekanan adalah mengirimkan somasi atau teguran resmi kepada pemerintah daerah. Somasi ini berfungsi sebagai peringatan hukum sebelum masuk ke jalur lebih lanjut.

Dalam somasi, rekanan biasanya mencantumkan rincian pekerjaan, nilai kontrak, serta batas waktu pembayaran yang diminta. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka langkah hukum berikutnya dapat ditempuh.

Selain somasi, rekanan juga dapat melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi penyimpangan anggaran. Laporan dapat disampaikan kepada lembaga seperti: Kejaksaan Negeri Subulussalam, Polres Subulussalam, Inspektorat Kota Subulussalam.

Jika ditemukan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, kasus ini bahkan dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Rekanan juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna menuntut pembayaran. Tidak hanya pokok utang, kontraktor juga dapat menuntut ganti rugi akibat keterlambatan yang merugikan secara finansial.

Di sisi lain, mekanisme politik juga dapat ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah diminta menjelaskan penyebab keterlambatan serta memastikan kapan pembayaran akan dilakukan.

Tekanan publik melalui aksi kolektif dan pemberitaan media juga sering menjadi faktor pendorong percepatan penyelesaian masalah.

Pengamat menilai, salah satu akar persoalan keterlambatan pembayaran proyek adalah lemahnya transparansi dan perencanaan anggaran. Dalam banyak kasus, kegiatan tetap berjalan meskipun kondisi kas daerah tidak mencukupi, atau terjadi pergeseran anggaran yang tidak jelas.

Jika pekerjaan telah diakui dan menjadi utang pemerintah, maka secara hukum wajib dianggarkan dan dibayarkan pada APBD berikutnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para rekanan agar:

-Memastikan kelengkapan dokumen kontrak dan administrasi
-Tidak memulai pekerjaan tanpa kepastian anggaran
-Berani menempuh jalur hukum jika hak tidak dipenuhi.

Dengan langkah yang tepat dan terkoordinasi, rekanan tidak hanya memperjuangkan haknya, tetapi juga mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *