STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Subulussalam mendesak pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran honorarium perangkat desa yang mengalami kekurangan bayar pada tahun 2024.
Desakan ini mencuat karena hingga saat ini banyak perangkat desa belum menerima hak mereka secara penuh. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Sekretaris APDESI Subulussalam, Wahda, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyebut, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran karena Qanun APBK telah disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Anggaran sudah final. Seharusnya realisasi pembayaran hak perangkat desa bisa segera dilakukan tanpa penundaan,” ujarnya.
Selain persoalan honorarium, APDESI juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini belum dicairkan. Keterlambatan ini dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan desa.
Sejumlah program pembangunan desa, operasional pemerintahan, hingga pelayanan kepada masyarakat disebut mulai terganggu akibat belum masuknya dana tersebut.
Wahda menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah, termasuk kejelasan jadwal pembayaran. Menurutnya, kepastian tersebut sangat dibutuhkan agar perangkat desa dapat bekerja secara optimal tanpa dibayangi ketidakpastian hak.
“Perangkat desa adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Jika hak mereka tertunda, tentu akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik dan jalannya pemerintahan desa,” tambahnya.
APDESI berharap pemerintah Kota Subulussalam segera mengambil langkah konkret, cepat, dan tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka juga meminta adanya komunikasi terbuka agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami bersama dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Jika tidak kunjung ada kejelasan, APDESI menyatakan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak perangkat desa.
[dedi]












