Opini  

Kedaulatan Siber Indonesia Terancam,”Istana Silicon Valley” Kuasai Rp50,3T, RUU DST Mandek 13 Tahun BEM Terdiam

Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn *)

Kedaulatan  siber Indonesia berada dalam kondisi darurat. Pernyataan ini penting untuk disampaikan menyikapi masifnya dominasi korporasi digital asing yang beroperasi di Indonesia tanpa instrumen hukum yang tegas untuk menjangkaunya. Atau ada unsur kesengajaan.

Kondisi darurat tersebut dibuktikan dengan data. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 mencatat pengguna internet Indonesia mencapai 229.428.417 jiwa atau 80,66% dari total populasi 284.438.900 jiwa penduduk Indonesia. Artinya, 8 dari 10 rakyat Indonesia hidupnya bergantung pada ruang siber.

Ketergantungan masif ini berbanding terbalik dengan kedaulatan ekonominya. Laporan industri memproyeksikan nilai pasar periklanan digital Indonesia tahun 2024 mencapai USD 3,05 miliar atau setara Rp. 50,3 Triliun. Angka ini tumbuh 10-12% per tahun didorong ekspansi e-commerce dan iklan programmatic.

Fakta pahitnya, hampir seluruh nilai Rp. 50,3 Triliun tersebut dikuasai oleh platform digital asing. Mereka mengeruk keuntungan dari data dan perhatian 143 juta rakyat Indonesia, namun tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) dan tidak tunduk pada yurisdiksi hukum pidana Indonesia.

Praktik ini bukan sekadar isu pajak saja. Hal ini adalah menyangkut persoalan kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Algoritma milik korporasi asing telah menjadi cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, mulai dari informasi, opini publik, hingga pola konsumsi Masyarakat dan keamanan datanya.

Ketika cabang produksi strategis dikuasai asing tanpa dikendalikan oleh negara, maka yang terjadi adalah penjajahan gaya baru. Istilahnya “Istana Silicon Valley” menjadi relevan untuk menggambarkan entitas yang memiliki kekuatan mengatur hidup 229 juta pengguna rakyat Indonesia, namun penjajah digital ini kebal dari hukum nasional.

Kekebalan hukum ini terjadi karena kekosongan norma. Rancangan Undang-Undang Digital Services Tax (RUU DST) yang seharusnya menjadi pagar kedaulatan siber justru mandek selama 13 tahun di DPR RI. Tidak ada progres yang berarti sejak wacana ini pertama kali digulirkan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian ganda. Pertama, kerugian keuangan negara dari hilangnya potensi penerimaan pajak digital yang seharusnya bisa mencapai belasan triliun rupiah per tahun. Kedua, kerugian kedaulatan karena negara tidak mampu menegakkan hukum terhadap subjek hukum digital dan Perlindungan data rakyat.

Secara hukum pidana, perbuatan korporasi asing tersebut telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur memperkaya korporasi, merugikan keuangan negara, dan melawan hukum formil maupun materil telah terpenuhi.

Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab? Doktrin identification theory dalam hukum pidana korporasi menempatkan direksi sebagai directing mind and will. Artinya, CEO dan jajaran direksi di kantor pusat Silicon Valley dapat dimintai pertanggung jawaban pidana di Indonesia sayangnya hukum nasional belum menjangkau akibat kekosongan hukum.

Namun penegakan hukum menjadi lumpuh karena BEM, DPR, dan Pemerintah terkesan terdiam dengan penjajahan algoritma, Gerakan mahasiswa yang dahulu lantang menyuarakan kedaulatan ekonomi kini senyap ketika kedaulatan siber dirampas di depan mata oleh asing. Mandeknya RUU DST adalah bukti politik hukum kita belum berpihak pada rakyat.

Mendiamkan kondisi ini sama dengan membiarkan kejahatan korporasi berlangsung secara sistematis. Negara tidak boleh kalah oleh algoritma. Kedaulatan siber harus direbut kembali melalui instrumen hukum pidana, bukan sekadar imbauan administrative tetapi hukuman nyata.

Oleh karena itu, Gerakan Kedaulatan Algoritma mendesak tiga hal. Pertama, DPR RI segera sahkan RUU DST dengan klausul pemidanaan korporasi. Kedua, KPK bentuk Direktorat Khusus Korupsi Sektor Digital. Ketiga, BEM seluruh Indonesia kembali ke khitahnya sebagai penjaga kedaulatan lawan penjajahan gaya baru negara asing algoritma.

Perang melawan penjajahan digital ini tidak bisa ditunda. Jika negara terus absen, maka 13 tahun ke depan bukan hanya RUU yang mandek, tetapi masa depan 229 juta rakyat Indonesia juga akan tergadaikan di “Istana Silicon Valley”. Kedaulatan adalah harga mati untuk Negara Indonesia yang memiliki landasan jelas PANCASILA.

*) Akademisi/Praktisi Hukum, Inisiator Gerakan Kedaulatan Algoritma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *