Daerah  

Pasien BPJS di Medan wajib ambil obat berjarak 7 km, Puskesmas Medan Helvetia dinilai persulit warga

 

STRATEGINEWS.id, Medan — Pemko Medan terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima kepada warganya, terutama pasien BPJS, lewat program Universal Health Coverage (UHC), namun berbeda halnya dengan pihak Puskesmas Medan Helvetia yang dinilai justru mempersulit pelayanan.

Seperti pengakuan salah satu pasien BPJS, Ana Purba, warga Jalan Bunga, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, harus mengambil obat ke Apotek Sutomo di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, yang berjarak sekitar 7 km dari Puskesmas Medan Helvetia.

Pengakuan itu terungkap saat anggota DPRD Medan, Dr Dra Lily MBA MH, menggelar Sosper IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (11/4/2026).

Menurut keterangan Ana Purba saat mengikuti acara Sosper, dia rutin berobat setiap bulan di Puskesmas Medan Helvetia karena penyakit diabetes dengan menggunakan program BPJS.

Pada saat kontrol awal April 2026, Ana mengaku bersama pasien lainnya, petugas Puskesmas menyuruh mereka (pasien) untuk mengambil obat di Apotek Sutomo. Padahal, kata Ana, diketahui Apotek Sutomo dimaksud berada di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, berjarak sekitar 7 km dari Puskesmas Medan Helvetia.

“Ini kan namanya menyiksa? Untuk ongkos transpor ke Sutomo sudah lebih mahal daripada harga obat yang mau diterima. Pelayanan seperti apa ini,” cetus Ana.

Masih menurut Ana, ketika ditanya kepada petugas Puskesmas kenapa berbeda dari bulan sebelumnya di mana pasien mengambil obat di Puskesmas itu juga. Ana menyebutkan, dari penjelasan petugas, aturan itu mulai berlaku April.

Pada kesempatan itu, Ana minta kepada Lily supaya dapat menindaklanjuti pengaduannya. Karena, kata Ana, seluruh pasien BPJS di Medan Helvetia diarahkan ambil obat ke Apotek Sutomo.

Menyikapi keluhan warga, Lily mengaku akan menindaklanjutinya ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Lily pun berencana melakukan RDP bersama Dinas Kesehatan dan pihak BPJS terkait dengan kebijakan dimaksud.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Medan Helvetia, dr Indra, yang dikonfirmasi terkait dengan hal di atas tidak membantah hal tersebut.

“Mungkin Selasa depan kembalikan aturannya. Pasien dapat memilih apakah mau ambil langsung ke apotek. Kalau mau cepat dapat obat dan bisa jumpa langsung dengan apoteker/petugas Apotek Sutomo. Atau ambil di apotek Puskesmas satu atau dua hari ke depan diantar kurir Apotek Sutomo. Yang penting masyarakat dapat terlayani dengan baik, Pak,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam Bab II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka, untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di Bab III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada Bab VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan, melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada Bab VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat, dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI Bab dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap, diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri, seperti dikutip dari posroha.com, Selasa (14/4/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *