Hukum  

Hampir 1 dekade tanpa AJB dan SHM, penghuni Podomoro City demo, minta Kejati dan KPK turun tangan

Foto: Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu kembali menyuarakan aspirasi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu kembali menyuarakan aspirasi melalui aksi unjuk rasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meski sebagian besar pembeli telah melunasi unit sejak bertahun-tahun lalu.

Para pemilik dan penghuni menyebut keterlambatan tersebut telah menimbulkan keresahan berkepanjangan karena mereka belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit yang telah dibeli.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan utama kepada pihak pengembang agar segera memproses dan menerbitkan AJB dan menyerahkan SHMSRS kepada para pembeli.

Selain persoalan legalitas, warga juga menuntut pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan kepada pihak pengembang, namun dinilai hingga kini belum diselesaikan dengan jelas.

Tak hanya itu, warga juga menolak kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang disebut dilakukan secara sepihak. Mereka juga mendesak pembentukan Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan aset dan lingkungan dilakukan secara transparan dan mandiri.

Dalam wawancara dengan wartawan, para pengunjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut mengawal penyelesaian kasus tersebut.

“Kami minta Kejati dan KPK mengawal kasus ini karena uang BPHTB yang merupakan hak negara telah kami titipkan kepada pengembang sejak bertahun-tahun lalu. Harus diperiksa apakah dana tersebut benar-benar sudah disetorkan ke kas negara atau belum,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.

Para pemilik juga mengaku telah menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Medan, dan proses persidangan hingga kini masih berjalan.

“Jangan sampai hukum berpihak kepada yang punya uang, sementara kami sebagai pembeli yang sudah melunasi justru tidak mendapatkan kepastian mengenai sertifikat kepemilikan,” tambahnya.

Koordinator aksi, Paulus, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menempuh jalur mediasi namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah berusaha bermusyawarah dan mengikuti proses mediasi tetapi belum ada kesepakatan. Pengembang tetap pada pendiriannya,” ujar Paulus.

Sengketa antara 13 pembeli dengan pihak pengembang tercatat dalam perkara Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Dalam persidangan terakhir, majelis hakim sempat menawarkan opsi perbaikan gugatan. Namun melalui kuasa hukumnya, para penggugat memilih untuk tetap bertahan pada gugatan awal.

Dalam tuntutannya, para pembeli meminta pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial dengan total nilai mencapai Rp 130 miliar untuk 13 penggugat.

Sidang sebelumnya juga mencatat bahwa pihak pengembang menolak syarat pengembalian dana BPHTB dan hanya menjanjikan penerbitan AJB pada September 2026.

Kasus ini bermula karena sebagian besar pembeli telah melunasi harga unit dalam rentang waktu pembelian sejak 2013 hingga 2022. Bahkan, beberapa pembeli diketahui memiliki lebih dari satu unit apartemen.

Namun hingga kini, meskipun pembayaran telah diselesaikan termasuk penitipan dana BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hak kepemilikan yang sah belum juga diterima.

Kuasa hukum para pemilik dan penghuni, Pramudya Eka W Tarigan, menegaskan, inti persoalan terletak pada kepastian hukum atas hak milik pembeli.

“Pembayaran sudah lunas, dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tetapi AJB belum ada dan sertifikat belum diserahkan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum atas hak milik para pembeli,” tegasnya.

Bagi para penghuni, penantian yang telah berlangsung hampir satu dekade ini dinilai bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak konsumen.

Sementara itu, mewakili pihak pengelola/manajemen Podomoro, Marisi saat dikonfirmasi di lokasi aksi demo terkait dengan yang menjadi tuntutan pihak penguni, tidak mau memberikan jawaban.

“Maaf ya Bang, saya belum bisa memberikan jawaban,” ucap Marisi, seperti dikutip dari poskotasumut.id, Kamis (9/4/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *