STRATEGINEWS.id, Poso [Sulteng] – Pjs. Kepala Desa Tiu Lanto Mawo Poihi melakukan Pembatan Surat Keterangan Pembelian Tanah secara sembarangan alias “Sepihak” dengan tidak melibatkan pihak Pertama sebagai penjual Sriwahyuni Monoarfa dan mantan Kades Tiu Silfanus Ra’a, SE.
Surat Keterangan Pembelian Tanah yang dibatalkan Pjs. Kades Tiu dikeluarkan pada tahun 2014 An. Roy Gusti Hamsen Penyami masa kepemimpinan Silvanus Ra’a tahun 2014.
Sementara Pjs. Kades Tiu Lanto Mawo Poihi saat ditemui Strateginews.id di Kantornya mengatakan, benar telah melakukan Pembatalan Surat Keterangan Pembelian Tanah (SKPT) yang ada di Poome Desa Tiu atas nama Roy Gusti Hamsen Penyami.
Lanto Mawo Poihi selaku Pjs. Kades Tiu mengakui pembuatan Surat Pembatalan Pembelian Tanah atas nama Roy Gusti Hamsen Penyami tidak menghadirkan Pihak Pertama, Sriwahyuni Monoarfa selaku Penjual dan Silvanus Ra’a selaku mantan Kades Tiu tahun 2014.
Pengakuan Pjs. Kades Tiu tersebut diatas diamini Sekdes Tiu D. Bamesongka yang mendampingi pada saat ditemui Strateginews.id Kamis (2/04/26) di Kantornya.
Lebih lanjut Pjs. Kades Tiu Lanto Mawo Poihi mengatakan, yang meminta pembatalan Surat Keterangan Pembelian Tanah yang dikeluarkan Kades Tiu Silfanus Ra’a tahun 2014 adalah Roy Gusti Hamsen Penyami yang disebut Pihak Kedua sebagai pembeli.
Tujuan Roy Gusti Hamsen Penyami hanya untuk merubah kesalahan pengetikan nama, kesalahan pencatuman nama Desa Taripa menjadi Desa Tiu dan juga Surat Keterangan Pembelian Tanah tidak dibuat diatas surat Kop Desa Tiu.
Setelah pembuatan Surat Pembatalan selesai dibuat dan beredar ditangan pihak pihak yang ada kaitannya dengan batas tanah yang tercantum dalam Surat Pembatalan ternyata Batas Tanah sebelah Barat atas nama Soni W. Siswoyo telah juga diganti nama orang lain yakni Roslin Daora.
Aneh bin ajaib dalam isi Surat Pembatalan Nomor : 140/173/DT.XI/2025 disebutkan selain pembatalan SKPT Pemerintah Desa Tiu menerbitkan kembali Surat Pernyataan Pengalihan Hak Penguasaan atas sebidang Tanah.
Surat Penyataan Pengalihan Hak Penguasaan Tanah menjadi tanda tanya bagi pihak terkait khususnya Soni Siswoyo karena namanya yang tercantum di SKPT sebelumnya ikut dihilangkan atau diganti dengan nama Roslin Daora.
Dengan pergantian nama batas tanah Sebelah Barat atas nama Roslin Daora,itu artinya kepemilikan tanah yang sudah 13 tahun diolah dan bayar pajak hilang bagai ditelan becana sunami, jelas Soni Siswoyo.
Sementara Sriwahyuni Monoarfa yang ditemui di rumahnya mengaku tidak ada masalah dengan Soni W.Siswoyo soal tanah di Poome ini.
Sriwahyuni lebih lanjut mengatakan, dirinya tidak pernah dipanggil oleh Pjs. Kepala Desa Lanto Mawo Poihi terkait dengan pembuatan Surat Pembatalan maupun Surat Pengalihan tanah seluas 10.000 meter bujur sankar tersebut.
Walaupun tidak pernah diundang oleh Pjs. Kades Tiu Lanto Mawo Poihi dalam pembuatan 2 Surat dimaksud diatas, Sriwahyuni Monoarfa mengaku sebelumnya telah dihubungi Roy Gusti Hamsen Penyami.
Diakhir keterangannya Sriwahyuni Monoarfa mengatakan mereka tidak berperkara dengan Soni W. Siswoyo soal tanah di poomo, tetapi perkara yang sedang digelar dipengadilan Negeri Poso antara Fredi Alfiah dengan Roslin Daora.
Sementara Sekdes Tiu D. Bamesongka sesaat sebelum meninggalkan Kantor Desa Tiu mengatakan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila Soni W. Siswoyo membawa persoalan ini ke rana hukum.(Damai Tebisi).








