STRATEGINEWS.id, Medan — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, tengah menyiapkan aturan terkait dengan denda alih fungsi lahan, terutama lahan sawah dilindungi (LDS). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah lahan aktif disalahgunakan, sebagaimana marak terjadi di berbagai wilayah.
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, aturan tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan Perpres 59 Tahun 2019.
“Kami sedang menyelesaikan Pepres ya? Perpres nanti teknisnya itu untuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang,” ujar Zulhas di kantornya, Senin (30/3/2026).
Sedangkan untuk lahan yang telanjur berubah fungsi, Zulhas menyebutkan, pemerintah akan mengenakan denda penggantian lahan baru. Luasan lahannya bakal tergantung tingkat produktivitas tanahnya.
Denda akan dikenakan untuk lahan yang dialihfungsikan sejak 2010 atau setelah dirilisnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya, maka dia harus ganti tiga kali atau bagaimana nanti lagi dirumuskan ya? Ada sawah yang kurang produktif misalnya rawa itu dua kali,” jelasnya.
Data terbaru pemerintah, untuk 2019-2025 saja sudah ada sekitar 600 ribu hektare lahan sawah yang dialihfungsikan. Sedangkan untuk 2010-2019 sedang dalam proses pendataan.
Oleh sebab itu, dia manargetkan aturan teknis untuk denda alih fungsi lahan sawah ini bisa diselesaikan dengan cepat sehingga segara diundang-undangkan.
“RPP 10 hari ini akan diselesaikan eselon 1, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi dengan KUM HAM. Mudah-mudahan dalam waktu 2 sampai 1 bulan bisa kita selesaikan. Maka kita akan meminta semua pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar,” tukasnya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (30/3/2026) malam.
(KTS/rel)












