STRATEGINEWS.id, Manokwari – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, yang juga sebagai Wakil Dekan I Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, Yohanes Ada Lebang, S.P., M.Si, Bersama Dosen Imelda H. Worait, S.H., M.Si bmelakukan audience Bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Eduard Toansiba, SH, M.AP, sepakat menghadirkan pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3) di Provinsi Papua Barat di tahun 2026 ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2016, DK3 memiliki peran krusial dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang K3, termasuk memantau, membina, dan mengawasi penerapan norma-norma K3 di tempat kerja maupun ruang publik. Pembentukan DK3 di tingkat provinsi akan memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, dapat bekerja sama dalam menekan angka kecelakaan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Akademisi UNCRI ini menegaskan bahwa, sesuai amanat undang undang Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2016, DK3 memiliki peran krusial dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang K3, termasuk memantau, membina, dan mengawasi penerapan norma-norma K3 di tempat kerja maupun ruang publik. Pembentukan DK3 di tingkat provinsi akan memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, dapat bekerja sama dalam menekan angka kecelakaan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“pembentukan DK3 Provinsi Papua harus menjadi prioritas pada tahun 2026. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan tenaga kerja dalam aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan” harap Lebang
Perlindungan K3 merupakan hak fundamental bagi setiap tenaga kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak. K3 juga dikategorikan sebagai hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan selaras dengan prinsip kerja layak (decent work) yang dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Selain itu, dalam persaingan global, penerapan K3 menjadi faktor penentu daya saing perusahaan dan industri. Standar internasional seperti ISO 45000 (Sistem Manajemen K3), ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), dan ISO 14000 (Sistem Manajemen Lingkungan) semakin menguatkan pentingnya penerapan sistem K3 dalam dunia kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Eduard Toansiba, SH, M.AP, mentakan bahwa dengan kehadiran DK3 di tingkat provinsi, kita dapat memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya K3 di kalangan pekerja dan pengusaha.
Selain itu, peran P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan juga harus diperkuat sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 10 Ayat 1, yang mewajibkan perusahaan membentuk P2K3 sebagai wadah konsultasi dalam implementasi K3 di lingkungan kerja. “diharapkan ada sumber pendapatan baru bagi daerah dengan kehadiran Dewan K3 Provinsi Papua Barat, sehingga menciptakan tenaga kerja proefsional dengan adanya kepemilikan kompetensi tenaga kerja sertifikasi, dan Standarisasi alat dan peralatan maupun hadirnya Perusahaan Jasa K3 (PJK3)” jelas Eduard
Kami menyampaikan terima kasih kepada Pihak Kampus Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari yang telah beritikad baik mengisnisiasi kehadiran DK3 Papua Barat yang sangat membantu kami di pemerintahan berkontribusi sebagai sumber Pendapatan Daerah, lebih khusus di OPD Kami Disnakertrans, Perusahaan pemilik tenaga kerja, perusahaan jasa, dan pekerja itu sendiri serta masyakarakat di Provinsi Papua Barat. Saat ini struktur kepengurusan Dewan K3 Provinsi Papua Barat Periode 2026-2031 telah rampung dan selanjut kami akan persiapan koordinasi dengan Bapak Gubernur untuk pelantikannya sesegera mungkin dalam waktu dekat.
[Jo/rel]












